Rebutan Direksi Perumda Air Minum Tirta Intan Garut

Koordinator Siaga 98 Hasanudin. Foto: Istimewa

Oleh : HASANUDDIN Pendiri LBH Padjajaran

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Belum genap 100 hari dilantik sebagai Bupati Garut (25 Februari 2025), Abdusy Syakur Amin sudah membuat terobosan dengan memberhentikan seluruh jajaran Direksi Perumda Air Minum Tirta Intan Garut pada tanggal 9 Mei 2025, bahkan Keputusan ini menerobos Visi, Misi dan Program Garut Hebat “Kang Syakur-Teh Putri”, sebab, Soal Air Bersih, tak satupun disampaikan dalam Program Garut Hebat; baik 8 Agenda Transformasi Garut Hebat, 8 Program Unggulan Garut Hebat, pun Program Garut Hebat.

Bacaan Lainnya

Oleh karenanya pemberhentian direksi ini, dapat dianggap sebagai suatu terobosan yaitu menerobos keluar dari Janji Politik dalam masa Kampanye sebagai pedoman, parameter dan evaluasi kinerja yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban.

Bupati Abdusy Syakur menyatakan bahwa Pemberhentian jajaran Direksi Perumda Air Minum Tirta Intan Garut dilakukan setelah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Perusahaan, karena belum mencapai target yang ditetapkan secara nasional.

Meskipun pemberhentian ini dilakukan atas dasar evaluasi menyeluruh ini, namun sanksinya hanya diberikan kepada jajaran direksi semata, dan tidak menimpa jajaran Dewan Pengawas.

Benar, bahwa secara umum Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Intan Garut tidak secara langsung bertanggungjawab atas kegagalan pencapaian target Direksi, tetapi mereka memiliki tanggung jawab dalam melakukan pengawasan atas kinerja direksi. Secara etik dan integritas, pemberhentian jajaran direksi Perumda Air Minum Tirta Intan Garut seharusnya diikuti dengan pengunduran diri jajaran dewan pengawas.

Dewan pengawas terbebas dari sanksi pemberhentian, bahkan ditunjuk sebagai Plt jajaran Direksi, terkesan ada hak privilege yang diberikan kepada Jajaran Dewan Pengawas, sehingga saat ini menyatu fungsi pengawasan dan fungsi eksekutif kedireksian.

Tidak ada keadaan darurat, misalnya tidak ada pejabat internal Perumda Air Minum Tirta Intan Garut lagi, sehingga Dewan Pengawas harus juga merangkap sebagai Plt Direksi, yang mengabaikan prinsip tata Kelola yang baik.

Semoga kelak Dewan Pengawas plus plus menjabat plt direksi ini, selama menjabat tidak membuat Keputusan dan Kerjasama strategis yang dapat menimbulkan masalah administratif dan hukum kelak dikemudian hari (meskipun potensi pelanggaran ini mulai terlihat dengan adanya kerjasama dengan salah satu perusahaan pompa air merk tertentu).

Diluar hal tersebut, masalah baru muncul dalam prosesi seleksi pergantian direksi, Dimana Pansel digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ini adalah bentuk lain dari kritik dan protes warga negara.

Gugatan ini haruslah dilihat tidak semata dalam persepektif hukum (Perbuatan Melawan Hukum, cacat administrasi, dst), melainkan ada kecurigaan bahwa proses seleksi ini berpeluang terjadi unfairness (tidak sehat), atau hanya semata formalitas upaya meloloskan Tim Sukses untuk menduduki Jajaran Direksi, Dimana ada satu pihak menjabat sebagai pengurus partai pendukung (Dadan Hidayatullah) disatu sisi, disisi lainnya ada tim sukses yang saat ini berada di Dewan pengawas saat ini (Hendro Sugiarto) yang sedang berebut posisi.

Hal ini bukan rahasia lagi.

Sebagai bagian dari warga Garut yang menghendaki perbaikan dan tata Kelola pemerintahan yang baik, sebaiknya “Kang Syakur-Teh Putri” duduk satu meja lagi mewujudkan Visi, Misi dan Program Garut Hebat yang dijanjikan pada masa kampanye, dan bukan berubah menjadi Kang Syakur hebat atau yang hebat Teh Putri; Hebat meloloskan tim suksesnya untuk merebut jajaran direksi.

Salam GARUT HEBAT !

Pos terkait

Tinggalkan Balasan