GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 7 September 2022 terkait dugaan korupsi kasus Formula E.
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin menilai bila KPK masih dipimpin Bambang Widjajanto, bisa jadi Anies Baswedan telah menjadi tersangka.
Perkiraan itu disebut Hasanuddin karena ada beberapa faktor. Pertama, proses hukum Formula E, mengikuti standar dan prosedur sebagaimana KUHAP, dilakukan penyelidikan terlebih dahulu setelah KPK mendapatkan laporan pengaduan masyarakat.
Ada unsur kehati-hatian dan kecermatan dari KPK dalam menilai peristiwa ini apakah ada peristiwa pidananya, sehingga dikesankan lamban.
Berbeda, dengan Ketika KPK dipimpin oleh Bambang Widjajanto, unsur kehati-hatian dan kecermatan ini diabaikan.
Sebagai contoh dalam peristiwa penetapan tersangka Budi Gunawan (BG), diantaranya BG belum pernah diperiksa, namun KPKnya Bambang Widjjanto sudah menetapkan sebagai tersangka.
Akibatnya KPK kalah, Majelis Hakim Pengadilan mengabulkan permohonan pra preradilan dengan menyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah.
Akibat penetapan tersangka dari KPK ini, Budi Gunawan gagal menjadi Calon Kapolri.
Kedua, sesungguhnya tudingan Bambang Widjajanto terhadap KPK saat ini terhadap pemanggilan Anies Baswedan dalam penyelidikan Formula E bersifat politis.
Sama halnya mengungkap dan pengakuan kontruksi masa lalunya sendiri, bahwa bisa jadi pemanggilan dilakukan untuk tujuan politis.
Ketiga, jika menggunakan kontruksi masa lalu Bambang Widjajanto dan cara berpikir dan argumentasinya saat ini, maka dalam Kasus Formula E, andai oimpinan KPKnya Bambang Widjajanto, maka Anies Baswedan sudah ditersangkakan.
Hasanuddin pun berharap Bambang Widjajanto membenahi etiknya. Sebagai salah mantan Pimpinan KPK, sebaiknya ia belajar dari salah satu Pimpinan KPK terdahulu lainnya.
Seperti Taufikurahman Ruqi, yang tetap menjaga integritasnya sebagai Pimpinan dan Mantan Pimpinan KPK dengan tidak menyerang KPK dan tetap menjaga marwah KPK.
Bahkan dalam situasi pimpinan KPK dimasa Bambang Widjajanto yang penuh kontroversi.
Ia menilai, proses pemanggilan Anies Baswedan saat ini yang dilakukan oleh KPK adalah sudah tepat dan profesional. Harus disegerakan, agar peristiwanya menjadi terang bendera, dan hasilnya segera diumumkan, termasuk dalam hal jika ditingkatkan ke penyidikan, dan atau sebaliknya.
Sebab, kemungkinan politisasi terhadap kasus ini oleh pihak lain akan semakin meningkat, tak terkecuali politisasi yang dilakukan Anies Baswedan sendiri, menjadikan peristiwa hukum Formula E di KPK sebagai panggung politiknya, pihak yang merasa dijegal dan dianiaya.
Sebagaimana peristiwa Mirofon dan Konpersnya di Gedung KPK
Padahal ini adalah proses penegakan hukum biasa. Namun, yang dipanggilnya adalah orang yang luar biasa, sebagaimana kejahatan korupsi sendiri yang juga luar biasa (extra ordinary Crime). (*)