Perempuan dan Kebijakan Publik

  • Whatsapp
Arief Cahyadi S.H

Oleh :Arief Cahyadi SH

OPINI, KABARNUSANTARA.ID – “Wah perlu bayar ya ? Kenapa harus loe ? Wih sombong banget nih sekarang?. Gak bakal dianggap beneran sama aktivis!. Paling cantik gara-gara kameranya bagus doang. Loe kurus banget, Anorexic ya?. Coba kamu rajin rawat diri. . Miskin aja belagu, mau nguliahin anak segala. Emang deh loe yang paling sibuk sedunia haha. Istri itu buka-bukaan sama suami aja. Menurut gue loe hoki doang. Jusrusnya cuman ngomingin self-love doang. Kan bisa direbus, dibakar, gak perlu digoreng.Gaji gede ngapain aja kerjanya?. Puisi emang bisa jadi nasi. Bikin podcast paling dua tiga episode bubar.

Bacaan Lainnya

Ngegambar emang apa susahnya. Dia kaya paling hasil ngepet atau jual konten Onlyfans. Latihan voli mulu, kapan menang lombanya?. Anak ustadz, tapi kok kelakuannya kayak begini?. Elah baperan lo. Emang loe udah berusaha berapa lama?. Boleh berkarya asal hobi saja. Iya loe kan manajer.” Loe kemana aja?”. (Muted words: #MinyakGorengMahal. #WillSmithvsChrisRock, #PodcastClosedTheDoor. #Jokowi3Periode, #IbukotaBaru, #RussiaUkraina, #WayangHaram #RamzanKadyrov #AntiRadikalisme #LivyRenata #TheBatman #SpidermanNoWayHome #LogoHalal

Bukti tentang efektivitas kebijakan publik dapat dilihat dari output-nya, misalnya kepekaan negara terhadap orientasi seksual manusia atau perhitungan upah minimum berdasarkan kebutuhan-kebutuhan manusia. Jika kita periksa secara cepat, intuisi kita mengatakan bahwa kebijakan publik kita defisit dalam dua hal, pertama ia tidak paham pada apa yang disebut sebagai ketidakadilan (baca: Minyak) dan kedua ia secara sengaja menggelapkan sejarah perempuan di dalam proses pembuatan kebijakan publik.

Bahwa persoalan yang kerap terjadi adalah kebijakan publik seringkali diselenggarakan tidak dengan posisi teori yang kritis. Sehingga ketidakadilan tumbuh dan kita baru bisa melihat akibatnya setelah satu atau dua periode ke depan. Selain itu kebijakan publik juga tidak bisa membedakan antara ketidakadilan pada laki-laki dan ketidakadilan pada perempuan.

Jika seorang laki-laki mengalami ketidakadilan, dia mungkin hanya mengalami kemalangan (misfortune), tapi bagi perempuan, ketidakadilan adalah penderitaan (misery), satu konsep yang tidak mungkin dipahami oleh laki-laki. Penderitaan pada laki-laki adalah penderitaan karena kekurangan hak, sedang penderitaan pada perempuan adalah kulminasi dari semua jenis penderitaan, termasuk penderitaan terhadap harapan akan masa depan.

Terdapat beberapa posisi teori yang dominan dijadikan basis kebijakan publik. Prinsip-prinsip itu bisa ditemukan dalam dua gugus teori filosofi yakni utilitarianisme dan libertarianisme. Utilitarianisme digagas oleh Jeremy Bentham pada abad XVII untuk memperlihatkan bahwa kebahagiaan hanya bisa disebut adil bila memuaskan mayoritas. Suatu masyarakat disebut adil bila sebagian besar mayoritas memperoleh kebahagiaan terbanyak dari produk nasional atau produk masyarakat.

Masalahnya kemudian adalah keadilan bagi siapa? Ide tentang mayoritas menganggap semua manusia setara di dalam kebutuhannya. Feminisme memberi kritik bahwa sejatinya tidak setara. Kita bisa melihat misalnya pada masa Orde Baru ukuran untuk menghitung utilitas manusia untuk membuat formula kebutuhan pokok, disebutkan bahwa kebutuhan manusia diukur berdasarkan kebutuhan laki-laki, karena itu uang rokok dimasukkan sebagai kebutuhan pokok, sementara pembalut perempuan tidak dianggap sebagai kebutuhan pokok. Jadi gaji dialokasikan berdasarkan kebutuhan fisik laki-laki, karena dianggap buruh adalah laki-laki.

Sehingga dari awal kita bisa melihat ada bias dalam teori keadilan dan bias itu menyelundup dalam kebijakan publik. Tetapi prinsip utilitarianisme cukup egaliter pada masanya karena pada masa itu keadilan hanya ditentukan berdasarkan belas kasihan seorang aristokrat atau ditentukan oleh hukum yang diatur dalam teologi. Pada masa itu hak hanya ada pada seorang raja, kaum feodal, atau para pendeta.

Pada masa sekarang teori ini menjadi tidak demokratis karena tidak memerhatikan jenis ketidakadilan yang bekerja pada tubuh perempuan. Akan tetapi praktik-praktik kebijakan publik saat ini masih menggunakan prinsip-prinsip utilitarianisme sebagaimana terjadi dalam proses penyusunan APBN atau APBD.

Feminisme adalah sinopsis dari konstruksi besar ketidakadilan. Hanya pada pengalaman perempuanlah seluruh praktik diskriminasi membekas. Seorang perempuan tidak lahir.

Pos terkait