SHI Akan Surati Kemendagri, Minta Kinerja Pj Bupati Garut Dievaluasi

  • Whatsapp
Ketua DPD SHI Garut Aa Usep Ebit Mulyana saat menunjukan hasil survei kepuasan masyarakat terhadap kinerja Pj Bupati Garut yang akan diserahkan ke Kemendagri untuk bahan evaluasi. Foto: Yana Taryana / Kabarnusantara.id

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – DPD Serikat Hijau Indonesia (SHI) Kabupaten Garut akan melayangkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk meminta melakukan evaluasi terhadap kinerja dan kepemimpinan Penjabat (Pj) Bupati Garut Barnas Adjidin dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Garut.

Ketua DPD SHI Kabupaten Garut, Aa Usep Ebit Mulyana mengatakan, evaluasi terhadap kinerja dan kepemimpinan Pj Bupati Garut ini sangat diperlukan, karena Pj Bupati ini ditunjuk langsung oleh Kemendagri.

Bacaan Lainnya

“Evaluasi ini bentuk tuntutan tanggung jawab Kemendagri yang telah menjuk Pj Bupati Garut,” ujar Ebit kepada wartawan di Sekretariat DPD SHI Garut, Jalan Patriot, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Rabu (24/4/2024).

Menurut Ebit, pergantian kepemimpinan oleh Pj Bupati/Walikota di sebagian besar daerah tidak bisa dianggap sepele, karena sangat berpengaruh terhadap dinamika politik, kebijakan dan keberlanjutan pembangunan di setiap daerah. Hal ini disebabkan karena rentang waktu jabatan Pj Bupati/Walikota terbilang sangat lama, yaitu kurang lebih satu tahun.

Dengan rentang waktu jabatan yang cukup lama ini, kata dia, jabatan Pj bupati ini sangat mempertaruhkan banyak hal di pemerintahan daerah, terutama program yang sedang berjalan serta penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang cukup besar selama satu tahun anggaran.

“Jadi sederhannanya apabila Pj yang ditunjuk tidak memiliki kapasitas sebagai kepala daerah, dapat menimbulkan kesemrawutan pembangunan, projek mangkrak dan atau ketidak efektipan penggunaan anggaran. Bahkan lebih buruknya lagi ada kebocoran anggaran,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Ebit, penting bagi Kemendagri dan Gubernur untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kepemimpinan Pj yang ditunjuk dalam menjalankan roda pemerintahan daerah kabupaten/kota.

“Jangan sampai kebijakan Kemendagri dalam menunjuk Pj merugikan masyarakat di kabupaten/kota,” terangnya.

Ebit menyampaikan, untuk Kabupaten Garut sendiri, terhitung sejak bulan Januari 2024 hingga Januari 2025 dijabat oleh Pj Bupati pasca kepemimpinan Rudi-Helmi sebagai Bupati Garut. Dalam proses penunjukan Pj bupati ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kemendagri.

Sehingga hampir seluruh masyarakat Kabupaten Garut tidak mengetahui sosok atau personal, latar belakang, kapasitas, kapabilitas dan integritas Pj Bupati yang di tunjuk ini.

“Jangan-jangan Pj bupati yang ditunjuk di Kabupaten Garut ini tidak memiliki mental kepemimpinan yang cocok dan dapat memimpin para birokrat, serta mengetahui situasi ekonomi, social politik dan budaya kabupaten Garut,” ujarnya.

Celakannya lagi, lanjut dia, apabila Pj Bupati Garut ini tidak memiliki kapasitas, tidak mengetahui kondisi dan situasi serta tidak memiliki kemampuan untuk beradaptasi dengan lingkungan yang ada, maka Kabupaten Garut akan semakin tidak kondusif. Pembangunan tersendat, pelayanan publik buruk serta penghamburan anggaran dan bahkan kebocoran anggaran yang pada akhirnya sangat merugikan masyarakat.

“Atas dasar ini kami SHI menuntut tanggung jawab Kemendagri yang telah menunjuk PJ Bupati Garut untuk evaluasi terhadap kinerja dan kepemimpinan Pj Bupati Garut ini,” ujarnya.

Ebit menambahkan, sebagai bahan evaluasi dan pengawasan Kemendagri, DPD SHI Garut akan memberikan hasil-hasil survei yang dilakukan SHI mengenai tanggapan masyarakat terhadap kinerja Pj Bupati Garut setelah menjabat selama tiga bulan, serta kinerja dalam pelayanan publik dibeberapa sektor/unit.

“Kami juga akan menyampaikan temuan-temuan lain yang dianggap akan sangat merugikan masyarakat Garut ke depan akibat kebijakan pemerintah daerah yang dipimpin oleh Pj Bupati,” terangnya.

Serikat Hijau Indonesia juga, tambah Ebit, akan terus mengawal jalannya pemerintahan di Kabupaten Garut terutama dalam masa peralihan kepemimpinan dari Pj bupati ke bupati berikutnya yang dipilih langsung oleh masyarakat.

“Dalam upaya berperan aktif dalam mengawal jalannya pemerintah kabupaten Garut yang lebih baik, kami SHI sudah menjalin komunikasi aktif dengan berbagai seteakholder, terutama tokoh masyarakat, non Government Organitation (nGO), lembaga pendidikan dan riset, media, inspektorat dan BPK,” paparnya. (*)

Pos terkait