Oknum TNI yang Bermasalah dengan Toto Hutagalung Divonis Tiga Bulan Penjara

  • Whatsapp

KABARNUSANTARA.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Militer Bandung memvonis oknum TNI berinisial PS dengan hukuman tiga bulan penjara.

Vonis dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung, saat sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung pada Senin (29/4/2024). Dalam persidangan itu, terdakwa dihadirkan dalam persidangan.

Bacaan Lainnya

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah,” ujar majelis hakim dalam amar putusannya.

Vonis majelis hakim terhadap PS, lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer, yang meminta majelis hakim menghukum PS selama 4 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan masih pikir-pikir apakah akan banding atau menerima vonis tersebut.

Sementara Toto Hutagalung menyatakan bahwa dengan putusan majelis hakim, tidak ada lagi oknum TNI yang arogan.

“Semoga tidak ada lagi, arogansi oknum TNI terhadap masyarakat sipil dan tidak ada lagi oknum TNI yang membekingi masalah tanah,” ujar Toto.

Menurutnya, perkara ini dibawa sampai ke pengadilan bukan karena dendam atau masalah lainnya.

“Hanya untuk mengingatkan TNI adalah pelindung rakyat, bukan untuk intimidasi atau menakut-nakuti apalagi mengancam, semoga ini terakhir, agar masyarakat mencintai TNI karena orang tua saya pun purnawirawan, jadi bukan balas dendam, supaya tidak ada arogansi lagi,” katanya.

Sebelumnya, perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan kuasa lapangan PT Riung Bandung Permai, Toto Hutagalung. Perkara juga berkaitan dengan kisruh di atas lahan Jalan Riung Bandung Nomor 3 Kota Bandung.

Pos terkait