Sidang Oknum TNI di Bandung, Akui Perintahkan Bongkar Pagar Seng

  • Whatsapp

KABARNUSANTARA.ID – Pengadilan Militer II-09 Bandung, kembali menggelar sidang perkara perbuatan tak menyenangkan, memasuki pekarangan tanpa izin dan melakukan pengancaman dengan terdakwa oknum TNI berinisial PS.

Sidang yang digelar Kamis 21 Maret 2024 ini, menghadirkan empat orang saksi, yakni Asep Triana (staf kuasa lapangan PT Riung Bandung Permai), Nunung Nurhayati (rekan terdakwa), Dadang Sugiri (warga Riung Bandung) dan Sandro Simbolon (adik kandung terdakwa).

Bacaan Lainnya

Perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan kuasa lapangan PT Riung Bandung Permai, Toto Hutagalung.

Dalam persidangan, terungkap keterangan-keterangan dari para saksi. Salah satunya seperti yang disampaikan oleh Sandro Simbolon.

Ia membeberkan awal mulai peristiwa terjadi. Menurutnya, saat itu ia hanya mengajak PS untuk datang ke lokasi lahan untuk membawa berkas milik Nunung Nurhayati.

Namun setelah berada di lokasi, sebagaimana dijelaskan Sandro, yang terjadi malah ada peristiwa yang melihatkan PS dan Toto Hutagalung. Sampai akhirnya PS melakukan aksinya menyuruh agar pagar seng dibongkar.

Dalam persidangan, terungkap juga jika Sandro mengungkit nama mantan Pangkostrad yang kini menjadi KSAD, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. Sandro mengaku melapor ke Pangkostrad terkait permasalahan yang terjadi di atas lahan milik PT Riung Bandung Permai.

Sementara itu, sidang juga mengungkap fakta terdakwa PS mengakui menyuruh melakukan pembongkaran terhadap pagar seng yang telah dipasang pihak PT Riung Bandung Permai, pada bulan Mei 2023 lalu.

Pengakuan itu disampaikan terdakwa PS saat diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer untuk menanggapi keterangan dari saksi Asep Triana.

Sebelumnya, Asep Triana mengungkap bagaimana terdakwa melakukan perbuatan tak menyenangkan kepada Toto Hutagalung yang tak lain adalah atasannya. Selain itu, Asep juga mengungkap bagaimana terdakwa memasuki pekarangan tanpa izin dan melakukan pengancaman.

Asep menjelaskan, peristiwa bermula saat terdakwa datang ke lokasi di samping kantor kuasa lapangan PT Riung Bandung Permai dan meminta agar pagar seng dibongkar.

Pagar seng itu memang menutupi lahan milik PT Riung Bandung Permai, dan sengaja dipasang. Dimana, di sebagian lahan itu berdiri bangunan yang diklaim oleh Nunung Nurhayati sebagai miliknya.

Dijadikan Kafe

Diceritakan Asep, terdakwa yang datang bersama sejumlah orang, meminta linggis untuk membongkar pagar seng. Namun permintaan tak dihiraukan. Sampai akhirnya terjadi adu mulut antara terdakwa dan Toto Hutagalung yang saat itu sedang berada di kantornya.

Asep juga menyebut terdakwa meminta agar pagar seng dibongkar karena bangunan yang diklaim milik Nunung Nurhayati akan dijadikan kafe.

“Saya tidak pernah menyampaikan kalau bangunan itu akan dijadikan kafe. Tapi kalau saya menyuruh membongkar (pagar seng) memang iya,” bantah terdakwa PS.

PS juga membantah meminta linggis untuk membongkar dan membantah bahwa ia datang atas perintah Nunung Nurhayati.

Namun, pernyataan PS ini bertolakbelakang dengan apa yang disampaikan oleh saksi Sandro Simbolon. Sandro tidak mengakui mendengar tentang permintaan dari PS agar pagar seng dibongkar, termasuk pembongkaran bangunan karena akan dijadikan kafe.

Soal status lahan juga sempat disinggung oleh Oditur Militer yang bertanya kepada Asep Triana. Oditur Militer menanyakan siapa sebenarnya pemilik lahan yang di atasnya berdiri bangunan yang diklaim Nunung Nurhayati sebagai miliknya.

“Sepengetahuan saya itu memang lahan milik PT Riung Bandung Permai, dikuatkan dengan SK Gubernur. Selama ini, terdakwa tidak pernah memperlihatkan bukti kepemilikan lahan milik Nunung. Juga tidak pernah mambawa surat kuasa,” tutur Asep.

Menurut dia, tanah milik PT Riung Bandung Permai itu dijual oleh warga bernama Toto Bengkel kepada Nunung Nurhayati seharga Rp 80 juta beberapa tahun lalu.

“Apakah ada alas hak yang ditunjukkan Nunung?” tanya Oditur Militer.

“Tidak ada sama sekali. Nunung tidak pernah menunjukkan surat,” jawab saksi Asep.

Keterangan Asep diperkuat oleh Dadang Sugiri yang merupakan perantara. Ia mengaku mengenalkan Nunung Nurhayati kepada Toto Bengkel.

Singkat cerita, Toto Bengkel dan Nunung Nurhayati pun bersepakat melakukan jual beli bangunan di atas lahan milik PT Riung Bandung Permai senilai Rp 80 juta.

“Saya cuma ketemukan Nunung dan Toto Bengkel. Beberapa hari kemudian Toto Bengkel bilang tanah sudah laku Rp 80 juta. Tapi lahan itu memang milik PT Riung Bandung Permai,” ungkap Dadang.

Dengan status lahan itu, hakim anggota pun sempat menanggapi. Termasuk menyinggung apa yang dilakukan terdakwa PS yang sudah memasuki lahan tersebut. Pasalnya, di lahan itu sedang terjadi permasalahan yang melibatkan warga sipil.

“Aturan menyatakan tidak boleh militer masuk ranah warga sipil,” kata hakim anggota.

Pos terkait