Hakim Hadirkan Empat Orang Saksi Dalam Sidang Pembongkaran Lahan di Riung Bandung

  • Whatsapp

KABARNUSANTARA.ID – Majelis Hakim pengadilan militer II-09 Bandung, menghadirkan empat orang saksi dalam perkara perbuatan tak menyenangkan yang diduga dilakukan oknum TNI berinisial PS.

Perkara ini merupakan lanjutan dari laporan yang dilayangkan kuasa lapangan PT Riung Bandung Permai, Toto Hutagalung terhadap PS atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan, memasuki pekarangan tanpa izin dan melakukan pengancaman.

Bacaan Lainnya

Ke tempat saksi itu masing-masing Asep Triana (staf kuasa lapangan PT Riung Bandung Permai), Nunung Nurhayati (rekan terdakwa), Dadang Sugiri (warga Riung Bandung) dan Sandro Simbolon (adik kandung terdakwa).

Dalam kesaksiannya, Asep Triana menceritakan bagaimana terdakwa melakukan perbuatan tak menyenangkan hingga pengancaman sebagaimana laporan pelapor.

Peristiwa bermula saat terdakwa datang ke lokasi di samping kantor kuasa lapangan PT Riung Bandung Permai dan meminta agar pagar seng yang menutupi lahan milik PT Riung Bandung Permai itu dibongkar, karena di dalamnya berdiri sebagian bangunan yang diklaim milik Nunung Nurhayati dan akan dijadikan cafe.

Terdakwa yang datang bersama sejumlah orang itu, kemudian meminta linggis untuk membongkar pagar seng. Namun permintaan tak dihiraukan. Sampai akhirnya terjadi cekcok antara terdakwa dan Toto Hutagalung yang saat itu sedang berada di kantornya.

Keterangan Asep, kemudian dibantah oleh terdakwa yang mengaku tidak pernah menyampaikan soal pembangunan cafe di atas bangunan tersebut.

“Saya tidak pernah menyampaikan kalau bangunan itu akan dijadikan kafe. Tapi kalau saya menyuruh membongkar (pagar seng) memang iya,” ujar terdakwa.

PS juga membantah meminta linggis untuk membongkar dan membantah bahwa ia datang atas perintah Nunung Nurhayati.

Pernyataan PS ini bertolakbelakang dengan apa yang disampaikan oleh saksi Sandro Simbolon. Sandro mengaku tidak mendengar tentang permintaan dari PS agar pagar seng dibongkar, termasuk pembongkaran bangunan karena akan dijadikan kafe.

Sandro Simbolon juga membeberkan awal mulai peristiwa terjadi. Menurutnya, saat itu ia hanya mengajak PS datang ke lokasi lahan untuk membawa berkas milik Nunung Nurhayati.

Namun setelah berada di lokasi, yang terjadi malah ada peristiwa yang melihatkan PS dan Toto Hutagalung.

Oditur Militer kemudian menanyakan kepada Asep, siapa pemilik lahan yang di atasnya berdiri bangunan yang diklaim sebagai milik Nunung Nurhayati.

“Sepengetahuan saya itu memang lahan milik PT Riung Bandung Permai, dikuatkan dengan SK Gubernur. Selama ini, terdakwa tidak pernah memperlihatkan bukti kepemilikan lahan milik Nunung. Juga tidak pernah mambawa surat kuasa,” ujar Asep.

Menurut dia, tanah milik PT Riung Bandung Permai itu dijual oleh warga bernama Toto Bengkel kepada Nunung Nurhayati seharga Rp 80 juta beberapa tahun lalu.

“Apakah ada alas hak yang ditunjukkan Nunung?” tanya Oditur Militer.

“Nunung tidak pernah menunjukkan surat,” jawab saksi Asep.

Keterangan Asep diperkuat oleh Dadang Sugiri yang merupakan perantara. Ia mengaku mengenalkan Nunung Nurhayati kepada Toto Bengkel.

Singkat cerita, Toto Bengkel dan Nunung Nurhayati pun bersepakat melakukan jual beli bangunan di atas lahan milik PT Riung Bandung Permai senilai Rp 80 juta.

“Saya cuma ketemukan Nunung dan Toto Bengkel. Beberapa hari kemudian Toto Bengkel bilang tanah sudah laku Rp 80 juta. Tapi lahan itu memang milik PT Riung Bandung Permai,” kata Dadang.

Hakim anggota pun sempat menyinggung perbuatan terdakwa, masuk ke lahan yang terjadi permasalahan dan melibatkan warga sipil.

“Aturan menyatakan tidak boleh militer masuk ranah warga sipil,” kata hakim anggota.

Pos terkait