Pledoi Oknum TNI Singgung Soal Senpi, Pelapor Sebut Kasus Sudah Dihentikan Polda Jabar

  • Whatsapp

KABARNUSANTARA.CO.ID – Sidang perkara perbuatan tak menyenangkan, memasuki pekarangan tanpa izin dan melakukan pengancaman dengan terdakwa oknum TNI berinisial PS, kembali digelar di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Rabu, 3 April 2024.

Perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan kuasa lapangan PT Riung Bandung Permai, Toto Hutagalung. Perkara juga berkaitan dengan kisruh di atas lahan Jalan Riung Bandung Nomor 3 Kota Bandung.

Bacaan Lainnya

Sidang kali ini mengagendakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa PS. Sebelumnya, ia dituntut 4 bulan penjara oleh Oditur Militer.

Dalam pledoi yang disampaikannya, terdakwa PS kembali menyinggung soal senjata api (senpi), yakni penodongan senpi kepada dirinya oleh Toto Hutagalung.

Padahal, laporan PS ke Polda Jabar terkait penodongan senjata qpi telah dihentikan kasusnya oleh penyidik. Hal itu bersamaan dengan dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Pemberhentian Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 25 September 2023, oleh Ditreskrimum Polda Jabar.

Sebelumnya PS melaporkan Toto Hutagalung ke Polda Jabar dengan tuduhan penodongan senjata api. Anehnya, laporan itu dilayangkan PS sebulan setelah kejadian keributan PS di Jalan Riung Bandung Nomor 3 Kota Bandung.

Tak cuma soal senpi, PS juga dalam pledoinya menyatakan telah melaporkan kasus tersebut ke Pangkostrad sewaktu dijabat Jenderal TNI Maruli Simajuntak, yang kini menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD).

Laporan kepada Pangkostrad dilayangkan karena dugaan adanya pelibatan alat berat milik Yon Zipur 9 Kostrad. PS menuduh alat berat itu digunakan Toto Hutagalung atau PT Riung Bandung Permai untuk menggusur rumah warga yang ada di Jalan Riung Bandung Nomor 3.

Menanggapi pleidoi dari PS, Toto Hutagalung sebagai pelapor justru mempertanyakannya. Soal senpi, bahkan ia menegaskan, laporannya sudah dihentikan oleh Polda Jabar.

“Sudah jelas bahwa kasus yang dilaporkan PS ke Polda Jabar itu sudah dihentikan karena tidak cukup bukti dan memang penodongan (senpi) itu tidak pernah terjadi. Jadi buat apa masih dibawa-bawa ke persidangan,” tutur Toto memberikan tanggapannya, Kamis, 4 April 2024.

Toto juga menyinggung satu laporan lainnya yang penyelidikannya juga dihentikan oleh Polda Jabar, yakni dugaan perusakan sebagai mana diatur Pasal 170 KUHP. Laporan ini dilayangkan Nunung Nurhayati.

Selain itu, Toto juga membantah soal proses pengosongan aset lahan Jalan Riung Bandung No 3 dilakukan dengan kekerasan. Fakta yang terjadi, ujar Toto, pengosongan dilakukan atas kesadaran warga, setelah sebelumnya pihak Riung Bandung melakukan sosialisasi.

Hal tersebut, tegas Toto, ditunjukkan dengan adanya surat keterangan Ketua RW 08 Kelurahan Cipamokolan Kecamatan Rancasari Kota Bandung, Edih Suhara, tanggal 2 Juni 2023.

Ketua RW Edih Suhara dalam keterangan iti menyatakan, selama proses pembersihan bangunan liar yang berada di tanah PT Riung Bandung Permai di Jalan Riung Bandung Nomor 3, tidak ada penolakan maupun keberatan dari penghuni bangunan liar tersebut sampai proses pembersihan selesai.

Terkait hal itu, sebelumnya PS melapor ke Pangkostrad melalui surat Nunung Nurhayati dan kawan-kawan dengan tujuan meminta perlindungan karena adanya pelibatan anggota dan alat besar Yon Zipur 3 Kostrad.

Namun dalam proses selanjutnya, muncul bantahan dari warga yang namanya dicatut dalam surat tersebut. Salah seorang warga, Muhamad Rony Syajroni memberi pernyataan dirinya tak pernah memberikan surat kuasa kepada saudara Sandro Simbon maupun kepada Nunung Nurhayati.

Warga ini bahkan menyatakan tak pernah menandatangani surat kepada Pangkostrad terkait dugaan permintaan perlindungan setelah adanya pengosongan aset lahan. Kesaksiannya disampaikan saat pemeriksaan di hadapan POMDAM III Siliwangi.

“Surat tersebut dibuat tanpa sepenggetahuan saya, oleh saudara Sadro Simbolon dan saudari Nunung Nurhayati,” katanya.

Toto Hutagalung menyatakan adanya pernyataan warga menandakan adanya klaim atau pencatutan warga dalam surat yang disampaikan kepada Pangkostrad.

Padahal di lapangan kenyataannya pengosongan aset lahan Jalan Riung Bandung Nomor 3 berjalan tanpa ada penolakan dari warga.

“Dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari Ketua RW setempat,” kata Toto.

Ia juga menambahkan, aset lahan Jalan Riung Bandung Nomor 3 adalah sah milik PT Riung Bandung Permai, dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari kelurahan dan diterbitkannya pajak bumi dan bangunan (PBB) atas nama PT Riung Bandung Permai. Sedangkan Nunung, sama sekali tidak punya alas hak atas lahan tersebut.(*)

Pos terkait