KPK Umumkan Rahmat Effendi Terbukti Korupsi

  • Whatsapp

BEKASI, KABARNUSANTARA.ID – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rahmat Effendi, mantan Wali Kota Nonaktif Bekasi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ali Fikri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK mengatakan penetapan tersebut merupakan pengembangan dari dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Provinsi Jawa Barat, yang sebelumnya juga menjerat Rahmat Effendi sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

Dalam hal ini tim KPK telah mengembangkan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

Pasca pengumpulan berbagai alat bukti dari pemeriksaan, tim penyidik ​​menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka RE, sehinggaan baru dengan penyidikan. sangkaan TPPU,” kata Ali, Senin (04/04/22) dikutip dari Antara.

Rahmat Effendi disinyalir telah membelanjakan, menyembunyikan, atau menganggap asal usul kekayaannya, yang diduga diperoleh dari tindak pidana korupsi.

“Dalam rangka melengkapi alat bukti yang telah KPK miliki, tim penyidik ​​segera menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” paparnya.

KPK juga telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, yang terdiri atas lima penerima suap dan empat pemberi suap.

Lima orang tersangka sebagai penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Sementara itu, empat tersangka sebagai pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bu Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemkot Bekasi pada 2021 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah, dengan total anggaran Rp286,5 miliar.

Ganti rugi itu adalah lahan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar, lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar, serta lahan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar.

Selanjutnya, ganti rugi lain seperti tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis senilai Rp15 miliar.

Atas proyek-proyek tersebut, Rahmat Effendi menetapkan menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi. Ia memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek itu serta meminta mereka tidak memutus kontrak pekerjaan.

Selanjutnya, sebagai komitmen, Rahmat Effendi diminta meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi dengan sebutan untuk sumbangan masjid.

Uang tersebut diberikan melalui perantara orang-orang kepercayaannya, yaitu Jumhana Lutfi dan Wahyudin.

Tidak hanya itu, Rahmat Effendi juga menerima penghargaan dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Uang tersebut digunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh Mulyadi.

Ada pula tindakan korupsi terkait kepengurusan proyek dan tenaga kerja di lingkungan Pemkot Bekasi, dimana Rahmat Effendi diperkirakan menerima Rp30 juta dari Ali Amril melalui M. Bunyamin.

Pos terkait