Membandel Abaikan Hak Pekerja CTAA Kembali Di Gugat Buruh

  • Whatsapp

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Puluhan Kariawan PT Cahaya Terang Abadi Abadi (CTAA) kembali menggugat pihak perusahaan atas tindakan pemberhentian sepihak dengan dalih bahwa tergugat telah melakukan PHK ( Pemutusan Hubungan Kerja ) kepada para Penggugat, yang tidak dapat diterima oleh para Penggugat, meskipun Tergugat sudah memberikan pernyataan PHK secara langsung dan lisan kepada para Penggugat.

Melalui Kuasa Hukum para Penggugat Evan Saepul Rohman S.H dan Muhamad Iwa menjelaskan bahwa hal tersebut tidak dapat diterima, dikarenakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT ) yang dijadikan alasan untuk melakukan PHK bertentangan dengan Peraturan Per Undan-undangan.

Bacaan Lainnya

“Hal ini sudah menjadi kajian kami, bahwa tindakan tergugat yang melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap para klien kami, dengan alasan Berakhir atau Habis Masa Kontrak, adalah merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, karena pada prinsipnya pemutusan hubungan kerja hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan ( izin ) dari Lembaga Pengadilan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,” jelas Evan saat di temui wartawan Jum”at (01/04/22) pagi.

Karena hal itu Kuasa Penggugat Evan Saepul Rohman yang juga sebagai Penasehat Hukum, Federasi Serikat Pekerja Garut (FSPG) menilai PHK yang dilakukan oleh Tergugat belum memperoleh penetapan ( izin ) dari Lembaga Pengadilan Hubungan Industrial maka batal demi hukum (null and void ).

Bahkan indikasinya pihak Tergugat hendak melakukan PHK secara sepihak dengan tujuan agar Para Penggugat tidak menuntut uang pesangon, uang penghargaan, uang penggantian hak-hak lain, uang gaji yang belum dibayar, hal tersebut jelas-jelas telah melanggar Ketentuan Pasal 151 ayat (3) Jo Pasal 156 ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 151 ayat 3 dalam hal perundingan sebagaimana dalam ayat 2 benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja dengan Pekerja atau Buruh setelah memperoleh penetapan dari Lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial, ada juga rujukan di Pasal 156 ayat 1dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja,” paparnya.

Pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon, dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima pekerja, total dari Upah atau gaji yang belum dibayar selama proses PHK sepihak dan uang kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada para penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja uang penggantian HAK untuk 20 (dua puluh ) orang.

Selain itu Evan juga menekankan jika fungsi pengawasan dari pemerintah dalam hal ini Disnaker masih lemah dan perlu ada tindakan tegas jika perusahaan terus melanggar.

“Perusahaan PT CTAA ini kan ada riwayat di gugat juga sebelumnya, tapi tidak jadi cerminan, malah membandel, karena begitu harus ada tindakan tegas pemerintah, jangan sampai buruh jadi korban lagi,” pungkasnya.

Pos terkait