Sebagian Wilayah PT Asam Jawa di Duga Ilegal dan Merugikan Negara

  • Whatsapp
Ket Foto Ketua Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Rokan Hilir HIPPEMAROHI (Dok. Istimewa)

KABARNUSANTARA.ID – Kabar Rokan Hilir, PT Asam Jawa merupakan Perusahaan yang bergerak di Perkebunan Kelapa Sawit yang letaknya berbatasan langsung antara Kabupaten Labuhan Batu Selatan dengan Kabupaten Rokan Hilir.

Perusahaan yang luasnya Belasan ribu hektar tersebut bergerak sudah sekira 30 tahun bahkan di duga keras merugikan negara dan dianggap sebagian wilayah perkebunannya ilegal, (18/05/18) Sore.

Bacaan Lainnya

Muhammad Nur Latif selaku Ketua Dewan Hippemarohi Pekanbaru dan merupakan mahasiswa yang berasal dari simpang kanan menyampaikan bahwasannya wilayah Perkebunan PT Asam Jawa seluas Lebih Kurang 1080 Hektar tidak memiliki Hak Guna Usaha atau HGU.

“Artinya wilayah yang tidak mendapatkan HGU selama ini Perusahaan beroperasi secara ilegal dan harapannya para Pejabat yang berwenang dapat menindak lanjuti persoalan ini,”Ujarnya.

Tambah latif Aparat Hukum seharusnya menutup dan menghentikan perusahaan perkebunan yang beroperasi tanpa HGU.

“Kami selaku mahasiswa Rokan Hilir akan melaporkan hal ini ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk di tindak lanjutin agar perusahaan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan,”Tegasnya.

Menurut latif tidak ada alasan lagi pihak perusahaan masih menunggu izin HGU dari BPN karena Perusahaan sudah beroperasi puluhan tahun.

Sementara disisi lain Camat Simpang Kanan Azhar, S.Pd bahwa sebagian Wilayah PT Asam Jawa yang masuk di Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir tidak memiliki HGU.

“Kami dari Pemerintah Daerah sudah menyurati hal itu namun tidak ada balasan dari Pihak Perusahaan,”Pungkasnya.

Selain HGU PT Asam Jawa di duga belum memiliki Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan dari Bupati setempat, sehingga perusahaan beroperasi secara ilegal karena tidak mengantongi izin berdasarkan ketentuan yang berlaku.

(Hilman)

Pos terkait