Kasus BOP dan POKIR DPRD Garut Tidak Berlanjut GPM Ancam Kerahkan Masa

  • Whatsapp

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Desakan masyarakat terkait kejelasan isu BOP dan POKIR terus bermunculan, hal tersebut diduga terjadi akibat lambanya penanganan kasus BOP dan Pokir sejak diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin 03/M.2.15/Fd1/09/2020 Tanggal 7 September 2020 atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Reses dan Dana BOP pada DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat tahun 2014 – 2019 belum sampai pada titik terang.

Demi mendapatkan informasi yang valid mengenai perkembangan kasus tersebut Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Garut langsung mengunjungi kantor Kejaksaan Negeri Garut pada hari Jumat (13-08-21) bahkan pihsknya mengaku telah melayangkan surat audiensi ke kejaksaan negeri garut untuk menanyakan kelangsungan kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kita melakukan konfirmasi pada Senin pukul 10.00 wib pihak kejaksaan belum bisa menerima audiensi kawan-kawan GPM dikarenakan Ibu Kepala kejaksaan masih baru. Namun surat-surat permohonan audiensi sudah masuk di bagian kasi intel dan akan diagendakan ulang dalam minggu-minggu ini,” ujar Ramdan Ketua GMP Garut kepada media, Senin (16/08/21) pagi di Kantor Kejaksaan Negeri Garut.

Tak hanya itu Ramdan juga menyesalkan sikap kejaksaan yang seolah-olah tidak serius dalam menangani kasus tersebut. “Kami hanya ingin menanyakan kelanjutan kasus tersebut sejauhmana prosesnya, jangan sampai berlarut-larut tidak ada kejelasan,”jelas Ramdhan.

Selain itu Ramdan berpendapat jika kasusnya sudah ditutup oleh kejaksaan dikarenakan tidak memiliki cukupnya bukti yang menguatkan sebagai tindak pidana korupsi, sebaiknya kejaksaan menyampaikan langsung ke publik hasil kinerjanya jangan seolah menuutup-nutupi.

“Apakah sudah sesuai SOP di kejaksaan terkait pemeriksaan kasus tersebut. Kalau kasus tersebut masih dalam proses penyidikan di kejaksaan negeri garut, kami mengharapkan kejaksaan juga memanggil mantan sekda Kabupaten Garut yakni Bapak Iman Alirahman sebagai saksi kunci yang mengetahui seluk-beluk anggaran tersebut,” tegasnya.

Ramdan juga mengancam jika sampai dalam masa tujuh hari tidak ada respon dari Kejari Garut untuk menerima audiensi GPM Garut, maka kami akan melakukan pengerahan masa ke kejaksaan.

Reporter : Hari Suhud

Pos terkait