GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Terkadang kita bingung bagaimana caranya agar bisa mendapat akses Putusan Pengadilan setelah perkara nya di putus, tapi mahal di ongkos kalau harus bulak-balik ke kantor pengadilan.
Kali ini tim KabarNusantara.id melakukan liputan khsus mengenai tata cara mendapatkan akses putusan pengadilan tanpa harus bulak balik ke Kantor pengadilan, hal tersebut dijelaskan langsung oleh Panitera Muda Imam dalam sebuah wawancara belum lama ini menjelaskan bahwa putusan perkara dapat di akses di laman Putusan Mahkamah Agung dalam data sesuai tahun penetapan.
“Langsung saja di cek di putusan perkatara penetapan di 2022 misalnya, lalu buka data, buka penetapan, tapi hal yang perlu di ingat kita harus tahu no perkaranya,” Iman Juniawan, S.H.,M.H saat di temui tim kabarnusantara.id baru-baru ini.
Walaupun begitu tidak semua putusan pengadilan dapat di akses karena kerahasiaan dan berbagai hal lain yang di atur.