GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Seorang warga bernama Beng Hartadi Suhendar HO (49) mengaku kecewa atas lambatnya kinerja penyidik yang menangani tiga Laporan Polisi miliknya yang mandeg tanpa kejelasan sejak tahun 2015 hingga tahun 2019.
Ke tiga laporan tersebut mengenai dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, yang membuat Beng kesal dengan jawaban penyidik yang berbelit-belit saat ditanya mengenai perkembangan perkaranya.
“Tanggal 2 Oktober 2015 saya bikin laporan di Polsek Garut Kota, tahun 2016 di limpah ke Polres Garut, setelah itu semua saksi saya dampingi, setelah gelar perkara mandeg aja sampe sekarang, walaupun begitu tetep saya tunggu perkembangan nya malah tidak jelas ujungnya,” ujar Beng kepada awak media Jumat (24/02/23) pagi.
Ia meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) tidak menyepelekan perkara yang di tangani, karena Institusi Kepolisian sebagai alat negara yang di tugaskan untuk melayani masyarakat pencari keadilan, agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang diluar aturan yang ujungnya mengganggu Kantibmas.
“Saya percaya dengan institusi Polri bisa menuntaskan perkara <span;>LP/ B / 62/ IV/2019 / Jbr/ Res Grt/ Sek Grt Kota dan LP/ B/ 05/I/2019/JBR/ RES GRT/ SEK GRT Kota yang keduanya telah berjalan di era Kasat Reskrim yang berbeda dan Kapolres yang juga sudah di Ganti, semoga perkaranya bisa tuntas,” tutupnya.
Reporter : Rendi
Editor : EN