GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Kasus dugaan korupsi pemotongan dana hibah dari 50 yayasan dan lembaga penerima bantuan Banprov Jabar 2020 di Kab. Tasikmalaya, dengan dugaaan kerugian negara 7,5 miliar telah memasuki babak Baru.
Ditemui di Rumah Tahanan Kab. Garut, Jawa Barat Sandi Prisma Putra, Salah satu Penasehat Hukum Tersangka RN menyampaikan bahwa hari ini adalah agenda pelimpahan tahap dua dari Penyidik ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kab. Tasikmalaya dengan demikian proses hukum klien kami telah masuk pada tahap penuntutan.
” Jadi untuk selanjutnya tinggal menunggu proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung,” ujar Sandi Prisma Putra Rabu (18/01/23) sore.
Menjawab pertanyaan dari awak media Sandi juga menyampaikan bahwa dalam kasus ini kliennya hanya sebagai kurir yaitu orang yang disuruh oleh tersangka HI (Tersangka lain) untuk mengambil saja uang pemotongan dari lembaga-lembaga yang menerima bantuan hibah tersebut adapun berapa jumlah besar potongan yang ditentukan dari tiap-tiap lembaga klienya tidak tahu menahu.
Bahkan saat diperintahkan untuk mengambil uang tersebut kondisinya sudah dibungkus dalam sebuah kotak dus dan kantong plastik untuk kemudian diserahkan ke tersangka HI.
“Saya meyakini bahwa dalam persidangan nanti akan terbuka sebetulnya siapa aktor utama dari kasus ini,”ungkap advokat asal Kab. Garut yang cukup sering menangani kasus-kasus korupsi di Jawa Barat tersebut.