Simbiosis Mutualisme Hukum dan Politik

Sandi Prisma Putra S.H., M.H., C.LA., C.P.L Akademisi STH Garut

GARUT|KABARNUSANTARA.ID – Hukum dengan Politik merupakan hubungan yang menarik layaknya dua sisi yang berbeda wajah dan ranah namun saling mempengaruhi. Lahir dari rahim Politik, Hukum merupakan ranah nyata yang melihat sesuatu berdasarkan norma yang mempunyai sifat pemaksaan.

Baca juga : Ini Jerat Pidana Bagi Orang Yang Mengaku-ngaku Advokat

Bacaan Lainnya
banner 300600

Hukum adalah wilayah “hitam putih” yang salah harus dihukum, yang benar harus dibebaskan. Sedangkan Politik merupakan ranah “kekuasaan”, namun kekuasaan itu bersumber dari wewenang formal yang diberikan oleh hukum.

Hukum adalah norma yang mempunyai sifat mendasar yaitu sifatnya yang memaksa, namun karena sifatnya yang harus dipaksakan berlakunya, maka hukum memerlukan kekuasaan (politik) untuk dapat berlaku dengan efektif.

Baca juga : Konsekuensi Tindakan Pembelaan Diri dalam Hukum Pidana

Hubungan hukum dan politik tercermin melalui pernyataan Mochtar Kusumaatmadja yang menyimpulkan bahwa “hukum memerlukan kekuasaan bagi pelaksanaanya sebaliknya kekuasaan itu sendiri ditentukan batas-batasnya oleh hukum”.

Baca juga : Klien Lepas Dari Jeratan Hukum LBH Hamka Ucapkan Terimakasih

Bahkan salah satu adagium menyatakan bahwa “Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman”. Kekuasaan tanpa batasan hukum bisa sangat berbahaya, salah satunya seperti apa yang diperingatkan oleh Lord Acton melalui adagiumnya “power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely”.

Menjawab pertanyaan hubungan kausalitas Hukum dan Politik, Mahfud MD menyatakan “setidaknya ada dua sudut pandang yang dijadikan pedoman oleh para juris, yaitu dari sudut pandang “das sein” dan dari sudut pandang “das sollen”.

Baca juga : Agar Tau Perbedaan OTT dan Tertangkap Tangan Baca Artikel Ini

Dari sudut “das sein” yang digagas oleh kaum realis berpandangan bahwa politik determinan atas hukum, karena hukum merupakan hasil atau kristalisasi dari konfigurasi politik yang melahirkannya, dengan kata lain hukum adalah produk politik.

Von Savigny berpendapat ”Das recht wird nicht gemacht, est ist und wird mit dem volke (hukum tidak dibuat tetapi selalu tumbuh dan berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakatnya)“. Ini berarti bahwa hukum, mau tidak mau, menjadi dependent variable atas keadaan diluarnya, terutama keadaan politiknya.

Tetapi, dari sudut “das sollen” yang digagas oleh kaum idealis, berpandangan bahwa politik dan hukum sebagai sub-sistem kemasyarakatan berada pada posisi yang derajat determinasinya seimbang antara yang satu dengan yang lain.

Karena, walau hukum produk keputusan politik, namun begitu hukum lahir, kegiatan politik harus tunduk pada aturan-aturan hukum. Dasar tersebutlah yang menjadikan hukum sebagai panglima diantara sub-sistem lainnya dalam sistem kemasyarakatan, yang dikenal juga dengan istilah “supremasi hukum.” Roscoe Pound mengatakan, “law as a tool of social engineering (Hukum sebagai alat rekayasa sosial)“.

Adalah wajar jika ada keinginan untuk meletakkan hukum sebagai penentu arah perjalanan masyarakat. Karena, dengan itu fungsi hukum untuk menjamin dan melindungi kepentingan masyarakatnya akan menjadi lebih relevan. Yang dicari oleh hukum adalah keadilan, kemanfaatan dan kepastian. Sedangkan, yang dicari oleh politik adalah kekuatan dan kekuasaan.

Dalam kontek penegakan hukum, Yusril Ihza Mahendra mengatakan “Kekuasaan (politik) harus tunduk pada Hukum, bukan sebaliknya”. Oleh karenanya, aktifitas politik harus menghormati supremasi hukum. Kemudian, dalam prosesnya lembaga-lembaga penegak hukum harus independen, bebas dari intervensi politik untuk dapat mencapai tujuan Hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.

Suka tidak suka, politik adalah bagian dari hidup manusia dalam menciptakan peradaban di muka bumi. Dengan kata lain, dimana-mana ada politik dan politik pun ada di mana-mana.

Sangat beragam ilmuwan mendefenisikan makna politik, baik ilmuwan Yunani kuno seperti Plato, hingga ilmuwan Islam klasik seperti Al-Farabi. Dari defenisi masing-masing ilmuan ini, dapat direkonsiliasi bahwa tujuan akhir dari politik tersebut adalah untuk mewujudkan kemaslahatan umat manusia di permukaan bumi ini.

Tapi sayang, terkadang titik pembicaraan politik hanya terfokuskan pada persoalan bagaimana mendapatkan kekuasaan, menjalankan kekuasaan hingga mempertahankan kekuasaan yang akhirnya luput dari tujuan politik yang sebenarnya.

Satjipto Rahardjo mengemukakan bahwa melihat hubungan antara politik dan hukum, politik memiliki konsentrasi energi yang lebih besar. Sehingga, hukum selalu berada pada posisi yang lemah. Politik sangat menentukan bekerjanya hukum. Maka dari itu, politik dan hukum berkesinambungan karena :
1. Hukum merupakan produk politik.
2. Hukum merupakan salah satu alat politik, dimana penguasa dapat mewujudkan kebijakannya.
3.Jika sudah menjadi hukum, maka politik seharusnya tunduk pada hukum.
Sebagimana tercantum dalam Konstitsusi, Indonesia adalah Negara Hukum, bukan Negara Kekuasaan (Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia). Dalam konsep negara hukum (Rechstaat), sebagaimana dikemukakan oleh Julius Frederich Sthal, ada ciri pembatasan kekuasaan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara.

Pembatasan itu dilakukan dengan hukum yang kemudian menjadi ide dasar dari faham konstitusionalism modern. Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa hukum memerlukan politik untuk menegakan marwahnya dan politik memerlukan hukum untuk menjaga fitrahnya. (*)

Oleh : Sandi Prisma Putra S.H., M.H., C.LA., C.P.L
Editor : Amk

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

1 Komentar