JAKARTA, KABARNUSANTARA.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) menjadi sebuah Undang-undang dalam proses rapat paripurna hari ini, Selasa (6/12).
Disahkan nya UU tersebut dilakukan usai laporan dari Ketua Komisi III DPR mengenai pembahasan RKUH oleh Bambang Wuryanto atau lebih dikenal dengan nama Bambang Pacul.
Dalam rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi oleh Rachmat Gobel dan Lodewijk Freidrich Paulus secara bersamaan.
Dalam rapat ini Dasco menanyakan kepada para anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna mengenai persetujuan RKUHP menjadi UU.
“Apakah RUU KUHP bisa disahkan jadi UU,” Tanya Dasco.
Sontak seluruh forum menyebut “Setuju,” jawab forum.
Tak hanaya itu, Bambang Pacul dalam laporannya menjelaskan bahwa Komisi III DPR RI bersama pemerintah telah mengakomodir masukan dari berbagai pihak.
Selain itu ia juga menyampaikan pembahasan RUU KUHP merupakan langkah besar bangsa Indonesia dalam mereformasi hukum pidana dalam rangka hukum yang demokratis.
“RKUHP sangat dibutuhkan oleh masyarakat terutama untuk mereformasi hukum skala nasional, dengan perkembangan zaman saat ini. Urgensi RUU KUHP dalam melakukan reformasi di bidang hukum sebagaimana tujuan pembangunan nasional dan mencipatkan masyarakat yang adil dan sejahtera serta prinsip penjualan dan HAM,” ujar Bambang Pacul.
Dengan di sahkannya RUU KUHP menjadi UU ini maka semua pihak wajib mentaati aturan baru tersebut.