KABAR NUSANTARA – Semarang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menetapkan 1 tersangka terkait kasus dugaan suap di Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Semarang. dengan bukti berupa uang lebih dari Rp 600 juta.
“Saya i ini belum bisa memastikan jumlahnya, tapi paling tidak ada di kisaran Rp 600 juta,” kata Kepala Kejari Kota Semarang, Dwi Samudji di kantornya, Rabu (7/3/2018).
Pada awalnya Kejari mengamankan 4 orang yaitu Kepala BPN, Sriyono, Kasubsi Pemeliharaan Data Pertanahan BPN Kota Semarang Windari Rochmawati dan 2 tenaga honorer bernama Jimmy dan Fahmi.
“Sudah kita tetapkan tersangkanya saat ini yaitu WR. Tiga lainnya saksi,” pungkas Dwi.
WR dijadikan tersangka karena tertangkap tangan menerima amplop berisi uang dari seseorang. Di laci meja kerjanya juga ditemukan uang Rp 32,4 juta. Dwi menambahkan, saat ini tim penyidik masih bekerja untuk menentukan apakah perlu dilakukan penahanan.
“Pelaku di jerat pasal 12 e dan pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,”Tutupnya.
(Reno/Adi)