JPU Tasikmalaya Salah Tetapkan Tersangka ER dan RN dalam Kasus Korupsi Subarkah

  • Whatsapp
Sidang Perkara Korupsi Dana Hibah Provinsi Jawa Barat Untuk Inprastruktur Lembaga di Tasikmalaya (Dok: Tim)

BANDUNG, KABARNUSANTARA.ID – Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah di Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, dinilai salah dalam menetapkan tersangka ER dalam perkara tersebut. Karena, ER sendiri dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal dan BAP lanjutan, tidak berdiri sendiri dalam melakukan perbuatan yang didakwakan oleh JPU.

Muchlis Nugraha S.H,. M.Kn salah satu pengacara ER menyebutkan, dalam BAP awal dan lanjutan, kliennya secara tegas menyatakan ada orang yang menyuruhnya yaitu YD dan TN. Kedua orang ini, juga merupakan orang suruhan dan kepercayaan dari anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang memberikan bantuan sarana keagamaan atau lembaga.

Bacaan Lainnya

“Pertanggungjawaban hukumnya bergantung pada orang yang menyuruh, klien saya baru memiliki tanggungjawab hukum jika yang menyuruh melakukan tindak pidana,” kata Muchlis.

Karena memandang penetapan tersangka kliennya salah, Muhlis memandang upaya JPU mendudukan kliennya menjadi tersangka dalam perkara ini adalah prematur dan terlalu cepat disidangkan. Karena, pihak-pihak yang menyuruh kliennya melakukan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan JPU, tidak diproses secara hukum.

“Buktikan dulu tindak pidana yang lain (orang yang menyuruh), karena jika ternyata tindak pidana lain tidak terbukti, sedangkan terdakwa terlanjur di vonis bersalah, ini sama halnya dengan adagium hukum pidana “lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang benar”,” katanya.

Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Provinsi Jawa Barat sendiri, telah menetapkan dua orang tersangka yaitu RN dan ER. Keduanya diduga telah memotong dana bantuan hibah kepada pondok pesantren penerima bantuan.

Saat ini, kasus dugaan korupsi ini telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Bandung. (*)

Pos terkait