Setelah Penuntut Umum Sekarang Penasehat Hukum Kuswendi Yang Ajukan Banding

  • Whatsapp

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri Garut mengajukan banding terkait vonis tiga tahun penjara dari tuntutan 6 tahun penjara Penuntut Umum terhadap mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Garut Kuswendi oleh Pengadilan Tipikor Bandung terkait kasus korupsi pembangunan sarana olahraga Ciateul Kab. Garut, Jawa Barat.

Maka sekarang giliran Tim Penasehat Hukum Kuswendi yang turut mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Bandung tersebut. Saat di konfirmasi melalui sambungan ponsel sewaktu di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor Bandung Sandi Prisma Putra, salah satu Penasehat Hukum Kuswendi menyebut telah menerima pemberitahuan permintaan banding Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Garut dari Kepaniteraan Tipikor Pengadilan Negeri Bandung.

Bacaan Lainnya

“Ya betul hari ini kami sudah menerima pemberitahuan permintaan banding Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Garut dari Kepaniteraan Tipikor PN. Bandung dan hari ini pula tertanggal 12 Juli 2021 kami Penasehat Hukum untuk dan atas klien kami menyatakan banding juga terhadap putusan Pengadilan tersebut, akta permintaan bandingnya sudah kami tandatangani dengan nomor: 25/Akta.Pid.Sus/TPK/2020/PN.Bdg ,” ujar Sandi Senin (12/07/21) siang.

Bahkan Sandi juga menjelaskan bahwa alasan pengajuan banding nya, berkenaan dengan masih berkeyakinan kliennya tidak terbukti bersalah berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan tegasnya.

Dengan begitu dia berharap di tingkat banding nantinya Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi dapat menjatuhkan putusan yang membebaskan kliennya.

Seperti diketahui sebelumnya Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung telah memutuskan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Garut Kuswendi dan bawahannya Yana Kuswandi bersalah dalam kasus korupsi pembangunan SOR Ciateul yang mana putusan tersebut lebih ringan setengahnya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Garut yakni enam tahun penjara.

Dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memandang terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sedangkan Jaksa Penuntut Umum menggunakan pasal primer yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pos terkait