TASIKMALAYA, KABARNUSANTARA.ID – Kepala Desa Sukasukur, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, AG (46) ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, kamis petang (20/2/2020).
AG diduga menyalahgunakan Bantuan Keuangan Kabupaten Tasikmalaya untuk Desa Sukasukur Tahun 2018 dan 2019. Akibat perbuatanya, kerugian negara mencapai Rp. 543.207.000 rupiah.
AG langsung ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tasikmalaya usai dilakukan pemeriksaan.
AG tidak berkata sepatah katapun, saat digiring menuju kendaraan Tahanan. Berpakaian rompi merah, Kades Sukasukur ini hanya bisa tertunduk malu.
“Hari ini kita tetapkan tersangka untuk AG, terkait tindak pidana korupsi dana bantuan keuangan Kabupaten Tasikmalaya, untuk Desa sukasukur, yang bersangkutan merupakan Kepala Desa Sukasukur aktif dan kita tahan langsung” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tasikmalaya Sri Tatmala Wahanani.
Modus yang dilakukan Kades AG ini dengan mengurangi jumlah kegiatan yang seharusnya di realisasikan serta memotong anggaran yang sudah ditentukan.
Anggaran tahun 2018, AG hanya merealisasikan enam kegiatan dari total sembilan kegiatan dengan total anggaran hanya Rp 59 juta lebih.
Padahal, total bantuan keuangan yang masuk di Desa Sukasukur mencapai Rp. 235 juta rupiah.
Sementara itu, Bantuan keuangan dari Kabupaten Tasikmalaya tahun 2019, mencapai Rp 525 juta untuk 13 kegiatan. Meski jumlah kegiatan sama, namun anggaran yang dikeluarkan hanya Rp 157 juta.
“Jadi AG ini tidak merealisasikan anggaran dengan penuh, Bankeu tahun 2018 total kerugian Rp 175 juta sementara tahun 2019 total bankeu untuk Desa Sukasukur mencapai Rp 525 juta, yang direalisasikan hanya Rp 157 juta lebih” tambahnya.
Kejaksaan masih mendalami kasus tindak pidana korupsi ini.
Tersangka AG sempat mengaku meminjamkan uang hasil penyalahgunaan untuk sebuah Asosiasi yang bergerak di bidang Desa di Kabupaten Tasikmalaya.
“Pendalaman uangnya dipinjamkan pada sebuah asosiasi, kita terus dalami, ” pungkas Sri. (*)
Reporter : Uceu
Editor : Slamet Timur