Proses Sidang Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Digelar di Makassar

  • Whatsapp
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ditangkap KPK. Antara

JAKARTA, KABARNUSANTARA.ID – Teka-teki perihal tempat digelarnya sidang Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah dan mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Edy Rahmat, terjawab.

Bahkan keduanya akan disidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar  JPU KPK, M Asri Irwan, menyebut sudah menawarkan kasus suap perkara yang menjerat Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat ke Pengadilan Negeri Tipikor Makassar.

Bacaan Lainnya

“Hari ini kami secara resmi melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, pertama atas nama Nurdin Abdullah dan kedua adalah Edy Rahmat,” ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Senin (12/7/21).

Walaupun begitu sidang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Asri nantinya mengaku Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat dihadirkan secara virtual. rasa, kondisi Covid-19 di DKI Jakarta sedang parah dan tidak bisa memindahkannya ke Makassar.

“Pak Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat tetap kita tahan di Jakarta. Sidang seperti perkara Agung Sucipto dilaksanakan secara virtual, maka nanti pun akan dilaksanakan secara virtual,” kata dia.

Asri juga menambahkan, nantinya saksi-saksi akan dihadirkan secara langsung saat sidang di Pengadilan Tipikor Makassar. Sementara untuk jadwal persidangan, Asri mengaku masih menunggu penetapan dari hakim Pengadilan Tipikor Makassar.

“Mudah-mudahan bisa minggu depan,” tuturnya.

Menurut Asri sidang Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat digelar di Makassar dengan rekomendasi dan masukan dari instansi terkait. Ia mengungkapkan berdasarkan rekomendasi tersebut, menyebutkan kondisi Kota Makassar masih aman.

“KPK kan memperhatikan faktor keamanan. Terakhir berdasarkan rekomendasi dari sini menyebutkan aman, tertib dan damai. Kira berharap kondisi ini tetap terjaga ke pemeliharaan,” pungkasnya.

Pos terkait