HUKUM

Pendirian badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT) dapat dilakukan oleh satu orang. Ketentuan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk mendukung kemudahan berusaha. Aturan pelaksana pendirian PT perorangan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.8 Tahun 2021