Ada Uang Panaik Untuk Pernikahan MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Agar Tidak Haram

Majelis Ulama Indonesia Sulsel Keluarkan fatwa (Dok : Hilman)

ISLAMI, KABARNUSANTARA.ID – Dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) belium lama ini mengeluarkan fatwa terkait uang panaik atau biaya pernikahan dalam budaya Bugis-Makassar, fatwa tersebut sudah diputuskan sejak 1 Juli 2022.

Muammar Bakry Sekretaris MUI Sulsel, memaparkan bahwa dalam fatwa uang panaik hukumnya mubah atau dibolehkan, walaupun begitu, ia mengingatkan adat uang panaik jangan sampai melanggar syariah tentang pernikahan.

Selain itu MUI juga menjelaskan prinsip syariah pernikahan itu seperti mempermudah dan tidak memberatkan pihak pria, memuliakan wanita, jujur, serta tidak ada manipulatif, terkait nominal uang panaik, Muammar mengaku hal tersebut tidak diatur dalam fatwa. Meski demikian besaran uang panaik harus kesepakatan kedua belah pihak.

“Untuk jumlahnya dikondisikan secara wajar dan sesuai kesepakatan kedua pihak. Itu bentuk komitmen, tanggung jawab suami, dan bentuk tolong-menolong dalam rangka menyambung silaturahmi kedua pihak,” jelasnya.

Selain itu Muammar juga berharap dengan adanya fatwa uang panaik tersebut, bisa membawa keberkahan bagi calon kedua mempelai, serta diharapkan uang panaik juga tidak lagi menjadi penghalang bagi masyarakat untuk melangsungkan pernikahan.

“Kita semua ingin keberkahan, makanya kita rekomendasikan agar uang panaik juga diberikan ke lembaga infaq resmi,” jelasnya.

Untuk di ketahui uang panaik sering menjadi pembicaraan, sebelum pesrnikahan atau di masa persiapan, pasalnya, ada uang panaik yang cukup fantastis diberikan keluarga mempelai pria kepada wanita.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan