274 Orang Terkena Jeratan Perda Jinayat Di Aceh Ini Lengkapnya

Ilustrasi google picture

KABAR NUSANTARA – Kabar Jakarta, Banyaknya 274 orang dikenakan penegakan hukum Perda Jinayat di Aceh sepanjang 2017. Putusan itu dijatuhkan oleh Mahkamah Syariah dengan jenis hukuman cambuk, penjara dan denda. Payung hukum, hukum Islam di atas yaitu Qanun Jinayat (Perda) Nomor 7/2013.

Berdasarkan laporan tahunan Mahkamah Agung (MA) yang dikutip kabarnusantara.id, Senin (5/3/2018), 274 putusan tersebut dijatuhkan untuk beberapa kategori. Yaitu:

Bacaan Lainnya
banner 300600

1. Maisir (judi) sebanyak 113 perkara yang diputus.

2. Ikhtilath (maksiat) sebanyak 64 perkara yang diputus.

3. Zina sebanyak 24 perkara yang diputus.

4. Pelecehan seksual sebanyak 24 perkara yang diputus.

5. Khamar (minuman keras) sebanyak 19 perkara yang diputus.

6. Khalwat (mesum) sebanyak 21 perkara yang diputus.

7. Pemerkosaan sebanyak 7 perkara yang diputus.

8. Liwath (homoseks) sebanyak 2 perkara yang diputus.

“Tidak ada putusan jinayat yang diajukan peninjauan kembali (PK),” demikian keterangan MA yang dikutip dalam halaman 56.

(Reno)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan