RUU TPKS Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-Undang

  • Whatsapp

JAKARTA, KABARNUSNATARA.ID – Saat ini DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang TPKS, pengesahan diambil dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (12/4/22).

Dalam rapat tersebut juga di hadiri sejumlah organisasi perempuan Indonesia, di antaranya Koalisi Perempuan Indonesia, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia, LBH APIK Jakarta , Perhimpunan Jiwa Sehat, Perwati, Puan Seni Indonesia dan GMNI.

Bacaan Lainnya

“Semua hadir untuk mendukung pengambilan keputusan terkait dengan keputusan RUU TPS,” ujar Puan dalam rapat paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/22).

Bahkan saat rapat Puan meminta persetujuan kepada anggota untuk menyetujui RUU TPKS menjadi undang. “Kami bertanya kepada setiap Fraksi apakah undang-undang tentang Tindak Pidana kekerasan seksual dapat disahkan menjadi undang-undang?,” ucap Puan.

“Setuju,” teriak anggota DPR RI bersamaan dengan gemuruh tepuk tangan meriah.

Ketua DPP PDIP pun lalu mengetuk palu pengesahan,  Puan juga menanyakan kembali kepada para wakil rakyat tentang pengesahan RUU itu.

“Kami bertanya lagi kepada seluruh anggota apakah rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Puan.

“Setuju,” teriak para peserta dismbut dengan sukacita.

Pos terkait