Omnibus Law Ciptaker Berpotensi Inkonstitusional

  • Whatsapp

OPINI, KABARNUSANTARA.ID – Sejatinya Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sebuah landasan fundamental di Negara Indonesia, dengan adanya sebuah aturan dasar hal tersebut menjadi refresentasi bahwa negara kita sebagai negara hukum harus memiliki kaidah yang bersifat kepastian hukum pada suatu tata laku, serta hak dan kewajiban warga negara yang mendapatkan protection from government.

Apabila menelaah lebih jauh tentang makna yang terkandung pada Pasal 3 yang termuat dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja memuat frasa philosopis bahwa “Undang-Undang ini diselenggarakan dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak melalui kemudahan dan perlindungan UMK-M serta perkoperasian, peningkatan ekosistem investasi, kemudahan berusaha, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional “.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut pada penjelasan umum RUU Cipta kerja ini memberikan perintah konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menentukan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “.

Secara fundamental jika merujuk pada makna konstitusional bahwa negara wajib memberikan jaminan terhadap warga negaranya melalui kesempatan lapangan kerja yang layak.

Perlu diperhatikan makna pekerjaan dan penghidupan yang layak adalah salah satu kesatuan frasa yang memiliki makna penting agar government purpose dalam menciptakan lapangan kerja tidak hanya berbasis pada jumlah investasi yang banyak melainkan sebuah regulasi yang akan dibuat harus mencerminkan makna Layak dalam sebuah pekerjaan dimana due process of law Omnibus Ciptaker ini harus berbasis pula pada kualifikasi investasi yang berkualitas.

Omnibus sejatinya dalam objek ketenagakerjaan dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang lebih detail sebagaimana cakupan Omnibus Law dengan cakupan :

1. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.

2. peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

3. kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMK-M serta perkoperasian.

4. peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional.

Cakupan yang terdapat dalam penjalasan umum RUU ini dalam point 2 diatas mengatakan tentang peningkatan dan perlindungan kesejahteraan pekerja.

Jelas sekali bahwa perintah konstitusi menjadi building protection bahwa muatan materi RUU Omnibus Ciptaker ini harus lebih menjamin kepastian hukumnya dari Undang-undang sebelumnya seperti Job security, Social security dan juga Income security.

Tetapi jika kita lakukan analisa komparasi terhadap UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan RUU Omnibus Ciptaker ini bertolak belakang dengan semangat kelayakan dan kesejahtraan yang sejatinya menjadi factor utama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan menaikan SDM Unggul dalam setiap segmentasi tertentu.

Hal ini dapat terlihat dalam 5 klasifikasi Revisi dari UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, clustering yang paling mereduksi adalah tentang Hubungan Kerja (PKWT dan Outsourcing) dimana penghapusan Pasal 59, 64 dan pasal 65 dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjadikan ketidakpastian perlindungan bagi tenaga kerja khusus mengenai Pekerja alih daya dan outsourcing.

RUU Omnibus Ciptaker ini dari kacamata penulis tidak memiliki kecukupan Background Historis yang memuat konflik-konflik Ketenagakerjaan selama ini, data awal bagi perumusan sebuah kebijakan harus memiliki aspek holistic (menyeluruh) dimana segmen yang dilihat tidak hanya dari permudahan investasi melainkan implementasi UU yang berlaku selama ini harus termuat dalam kuantifikasi efektivitas.

Penekanan pekerja yang berujung konflik dengan pengusaha di Pengadilan Hubungan industrial didominasi oleh status kepegawaian dengan tidak dilaksanakannya pasal 59 sampai pasal 65 pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang notabene sudah memberikan kepastian hukum tentang kapan dan dalam kondisi apa pekerja boleh sebagai Outsorcing dan sebagai pegawai tetap ( PKWTT ).

Data ini penting bagi pembuat UU baru dalam Omnibus untuk melakukan Restruktur terhadap muatan materi dalam hal hubungan kerja. Akan sangat bertolak belakang secara konstitusi jika disisi lain RUU ini memberikan shortcut dalam perijinan bagi pengusaha sebagai upaya menarik investasi akan tetapi disisi lain RUU ini tidak memberikan job security bagi tenaga kerja.

Landasan dalam sebuah Pembentukan Undang-undang baru disamping pemenuhan yuridis wajib juga melandaskan pada landasan historis dimana gelombang aksi selama ini justru kepastian hukum dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang masih banyak yang tidak dijalankan oleh para pengusaha.

Proses kuantifikasi sangat penting untuk menghadirkan data lama sebagai baseline untuk mengukur apakah revisi UU Ciptaker ini telah melalui proses-proses akademis dengan acuan penelitian objektif berdasarkan fakta empiris yang selama ini justru menjadi penyakit akut di dunia ketenagakerjaan.

Sustainability Labor Development adalah Purpose atau tujuan penting dalam perumusan pasal-pasal dalam RUU Omnibus Ciptaker dimana kelayakan bagi pekerja adalah kepastian jangka panjang dalam sebuah hubungan kerja melalui kepastian Perjanjian Kerja, Jaminan Sosial dan Kesehatan serta pemenuhan upah berdasarkan produktivitas.

Hal ini baru akan terjadi jika dalam RUU ini pasal hubungan kerja tetap seperti peraturan yang termuat di UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan selayaknya lebih di detailkan kembali agar keseimbangan hak dan kewajiban pengusaha juga pekerja berjalan professional, saling menguntungkan dan berkeadilan.

Amanat UUD 1945 Pasal 27 Ayat (2) juga seharusnya dipandang sebagai visi bagi pembentuk undang-undang untuk menciptakan sumber daya manusia Indonesia menjadi lebih dinamis dan memiliki pola pikir cerdas to looking forward terhadap opportunity.

Mengutip Rene Adrianus & Aelia Hirawan dalam Developing Human Capital Artchitect bahwa “saat manusia dipandang sebagai capital yang dapat dikembangkan, maka dapat dipandang sebagai modal yang mampu memberi nila tambah yang optimal. Dan karena pola pikir adalah salah satu kuncinya, maka mengembangkan manusia ini tidak sekedar memiliki nilai ekonomi, namun bagaimana memanusiakan manusia.

Membuat setiap pribadi dalam perusahaan menjadi lebih berkualitas bagi dirinya sendiri, kluarga mereka dan perusahaan, sehingga Human Capita menempatkan manuia sebagai modal kerja yang sangat penting dalam sebuah organisasi“. Ini adalah dimensi terpenting dalam mengimplementasikan amanat UUD 1945 kedalam RUU omnibus Ciptaker.

Selanjutnya dalam RUU Omnibus Ciptaker ini juga terlihat bahwa Teknik legislasi Omnibus ini justru tidak mencerminkan BUS nya ( Besar dan Detail ) untuk memuat seluruh aturan dimana banyak ketentuan-ketentuan yang diatur lebih lanjut pada Kepmen, Perpres, Kepres dan aturan lainnya.

Meskipun secara pembentukan peraturan perundang-undangan pengaturan lebih lanjut ini diperbolehkan, tetapi pada omnibus law ini seharusnya seluruh materi muatan harus spesifik sampai pada detail terkecil karena tujuan omnibus ini adalah simplifikasi Perundang-undangan.

Hak-hak dasar (grondrechten) dalam Bahasa Belanda merupakan sasaran perlindungan hukum bagi rakyat dan sekaligus membatasi kekuasaan pembentukan undang-undang.

Jika syarat negara hukum kita bahwa pembentuk undang-undang wajib melindungi hak-hak dasar warga negaranya dalam hal ini konteks tenaga kerja dengan jaminan adanya klausa spesifik dan detail bahwa Omnibus Cipatker ini harus memuat perlindungan secara jelas dan dapat di implementasikan.

Setiap warga negara yang akan menggunakan haknya untuk mendapatkan pekerjaan dan harus diberikan perlindungan dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, makmur dan merata baik materiil maupun spiritual.

Berdasarkan tanggung jawab yang dimiliki oleh negara kesejahteraan (welfare state) dan negara demokrasi, kesejahteraan rakyat merupakan tujuan utama, artinya pembentuk undang-undang dalam RUU Omnibus Ciptaker ini harus memiliki presisi yang tinggi dimana sebuah UU harus dibuat berdasarkan tujuan kesejahteraan warga negara secara massive.

Pengertian massive adalah keuntungan yang diambil pada implikasi RUU Omnibus Ciptaker ini tidak berorientasi pada perorangan atau badan usaha saja melainkan pada kebanyakan orang yang akan terdampak RUU ini yaitu tenaga kerja.

Seperti yang penulis sampaikan diatas bahwa fakta empiris permasalahan ketenagakerjaan pasca Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diberlakukan adalah pencarian data permasalahan secara implementasi.

Jika tujuan undang-undang mengatur hubungan negara dan warga negaranya untuk mencapai tingkat kesejahtraan maka parameter utama yang harus di ukur adalah apakah UU sebelumnya telah berhasil memberikan kesejahtraan bagi para pekerja? apakah proteksi dan kepastian hukumnya sudah efektif? dua pertanyaan mendasar ini adalah basis data yang perlu menjadi rujukan pembentuk undang-undang dalam rangka keseimbangan dimensi dengan tujuan lahirnya RUU Omnibus Ciptaker ini juga dipastikan berkeadilan.

Potensi inkonstitusional pada RUU ini juga dapat dilihat dari ketiadaan data pembanding dalam penjelasan umum RUU dimana parameter yang diukur hanya menitik beratkan pada investasti dengan permasalahan kesulitan investor selama ini dalam kondisi  barrier to entry yang membuat appetite for investing.

Pembentuk undang-undang tidak memiliki kecukupan variable utama yaitu efektivitas UU sebelumnya yang mengatur ketenagakerjaan dimana nilai keberhasilan UU sebelumnya akan menyajikan latar belakang masalah yang sebenarnya untuk dijadikan salah satu parameter perubahan di RUU yang baru.

Secara kekuasaan Mahkamah Konstitusilah yang berhak menyatakan sebuah undang-undang bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, namun tentunya segala variable yang melandasi pembentukan regulasi baru harus memiliki spirit memperbaiki undang-undang sebelumnya agar regulasi baru bisa lebih dinamis dan mempertimbangkan tentang tingkat kerentanan terjadinya Konstitusional Review ataupun Judicial Review.

Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan, sandang dan papan.

Dengan demikian lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hak untuk setiap warga negara sebagai salah satu tanda adanya perikemanusiaan, lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan dipergunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak sesuai dengan amanat UUD 1945. (*)

Penulis : Senita Apriliani Zaelani
Editor : AMK

Pos terkait