KABAR NUSANTARA- Jambi, Gubernur Jambi, Zumi Zola dicegah untuk berpergian ke luar negeri selama 6 bulan kedepan. Surat pencegahan untuk berpergian ke luar negeri tersebut resmi diterima oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham sejak Kamis, (25 Januari 2018).
“Tanggal 25 Januari 2018 Ditjenim telah menerima Surat Keputusan KPK tentang pencegahan berpergian ke luar negeri atas nama Zumi Zola Zulkifli,” kata Kabag Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Agung Sampurno, Rabu (31/01/2018) malam.
Berdasarkan surat dari KPK yang diserahkan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham itu, Agung menjelaskan, alasan pencegahan keluar negeri terhadap Zumi Zola beralasan karena untuk kebutuhan penyidikan kasus suap.
Kata Agung, keberadaan orang nomor satu di Provinsi Jambi tersebut diperlukan untuk kebutuhan proses penyidikan kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), Jambi, tahun 2018. “Periode pencegahan berlaku untuk enam bulan kedepan,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang tidak membantah adanya penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi, tahun 2018.
Namun, Saut meminta publik bersabar terkait tersangka baru dalam kasus ini. Saut berjanji KPK akan segera mengumumkan resmi tersangka baru dan kasus beberapa hari kedepan. “Hasil resminya segera kita umumkan beberapa hari ke depan. Sabar,” kata Saut saat dikonfirmasi terkait penetapan tersangka Zumi Zola di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2018).
Tim satuan tugas (Satgas) KPK telah menggeledah rumah dinas (Rumdin) Gubernur Jambi, Zumi Zola, yang berlokasi di Taman Tanggo Rajo, pada siang hari tadi. Penggeledahan tersebut diduga terkait pengembangan kasus dugaan suap pengesahan RAPBD, tahun anggaran 2018. Namun demikian, Saut enggan membeberkan siapa tersangka baru dalam kasus ini. “Jangan kalau nyebut orang kan ga boleh,” terangnya.
Saut hanya memastikan penggeledahan dirumah dinas Zumi Zola memang terkait penyidikan baru dalam kasus ini. “Normatifnya. Kalau geledah kan udah tahap penyidikan,” pungkasnya.
Sejauh ini, KPK telah resmi menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pembahasan dan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, tahun anggaran 2018. Keempatnya ditetapkan tersangka setelah tertangkap tangan oleh tim satgas KPK.
Keempat tersangka tersebut yakni, anggota DPRD Jambi, Supriyono, Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan, dan Asisten III Bidang Administrasi (Asda) atau bagian umum Pemprov Jambi, Saifuddin.
KPK telah berhasil menyita uang sebesar Rp4,7 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT). Uang yang disita Rp. 4,7 miliar tersebut diduga bagian dari komitmen fee suap sebesar Rp. 6 miliar yang dijanjikan Pemprov Jambi untuk anggota DPRD.
(Gumilang Eka/Jambi)