Kasus BOP Pokir Kembali Mencuat Kejari Garut Belum Buka Suara

  • Whatsapp

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Bergantinya pimpinan di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menjadi momentum penuntasan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pokok Pikiran (Pokir) Kegiatan Reses dan Dana BOP DPRD Kabupaten Garut Tahun 2014- 2019.

Hal tersebut diungkapkan oleh Lukman Nulhakim Seorang Pemerhati Kebijakan ia menyebut masyarakat Garut dirasa sudah lama menunggu dan berharap cemas terkait kepastian hukum serta terpenuhinya rasa keadilan hukum masyarakat atas kinerja Kejaksaan Negeri Garut terhadap penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Pokir tahun 2014-2019.

Bacaan Lainnya

“Selama ini masyarakat sangat mengapresiasi atas kepemimpinan dan kerja tegas nya Pak Sugeng Hariadi SH, MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Garut yang telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin 03/M.2.15/Fd1/09/2020 Tanggal 7 September 2020 atas dugaan Tindak pidana korupsi pada kegiatan Reses dan dana BOP pada DPRD Kabupaten Garut th 2014 – 2019,” jelas Lukman kepada Media belum lama ini.

Melalui proses penyidikan ini masyarakat meyakini pihak kejaksaan telah memperoleh bukti dan fakta hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi di DPRD Kabupaten Garut, hal ini ditandai dengan banyaknya pejabat Pemda Garut khususnya di lingkungan setwan maupun anggota DPRD dan mantan anggota DPRD Kabupaten Garut yang telah diperiksa.

“Tentu, pengungkapan kasus dugaan tipikor ini dengan tuntas, bagi masyarakat Garut dipandang sangat penting guna mewujudkan good governance, serta penting bagi usaha membangun Garut yang lebih sejahtera. Sehingga kasus ini tidak boleh dibiarkan terkesan digantung yang menimbulkan ketidakpastian hukum, serta akhirnya menjadi sekedar permakluman dari APH untuk memenuhi aspek formalitas. Sehingga akibatnya tidak menimbulkan efek jera bagi pembuat kebijakan tersebut,” harap lukman.

Lukman juga menilai praktek seperti itu dalam DPRD Garut periode berikutnya diduga berulang kembali, dimana anggota DPRD lebih sibuk mengatur jatah anggaran Pokir ketimbang memikirkan solusi bagaimana mengatasi kesulitan hidup yang tengah dihadapi oleh masyarakat akibat pandemi Covid 19.

“Kepindahan Pak Sugeng Hariadi SH, MH menjadi Assisten Intelejen Kejati Jawa Barat akan memberikan penguatan kepada proses penyidikan bagi Kejaksaan Negeri Garut yang dipimpin oleh Kejari baru, Ibu DR Neva Sari Susanti M.HUM. Momentum penegakan hukum dugaan korupsi di lingkungan DPRD Kabupaten Garut dalam kondisi saat ini sangat tepat, mengingat pada saat yang hampir bersamaan di lingkungan DPRD Provinsi Jawa Barat KPK tengah melakukan pengembangan atas penyidikan dugaan korupsi atas program Banprov di Kabupaten Indramayu , yang diduga kuat memiliki kesamaan modus operandi dengan praktek penyusunan program kegiatan yang bersumber dari Pokir DPRD yang dicantumkan dalam APBD Kabupaten Garut dengan nilai kegiatan yang sama nilainya dibawah 200 juta rupiah,” tegasnya.

Saat ini masyarakat Garut masih punya harapan besar kepada Institusi Penegakan Hukum Kejaksaan Negeri Garut terhadap idealisme kepastian dan keadilan hukum yang berpihak kepada Keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Atas pandangan diatas Lukman atas nama masyarakat anti korupsi Kabupaten Garut, mendesak kepada Kepala Kejaksaan Negeri Garut untuk segera :

1. Menetapkan tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Reses , dan Dana BOP DPRD Kabupaten Garut Tahun 2014 – 2019:

2. Melakukan pendalaman atas dugaan ketidakwajaran Penetapan Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Tahun Anggaran 2018 -2020;

3. Masyarakat anti korupsi meminta Kejaksaan Negeri Garut melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kegiatan Pokir DPRD yang setiap tahun anggarannya sangat besar.

Hingga berita ini di turunkan pihak Kejaksaan Negeri Garut belum memberikan tanggapan resmi.

Reporter : Hari Suhud

Pos terkait