KH. Aceng Munir : Anak Perempuan Sebaiknya Disunat Supaya Bersih dari Najis

GARUT ,KABARNUSANTARA ID- Sunat bagi bayi perempuan sudah ada sejak lama dan telah menjadi budaya atau tradisi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Komunitas internasional dan organisasi kesehatan dunia sudah menentang tindakan ini karena bisa membahayakan kesehatan tubuh.

Bahkan, pemerintah sudah resmi menghapuskan hukum sunat bayi perempuan di Indonesia. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, resmi menghapus praktik sunat pada perempuan yang tercantum pada pasal 102.

Namun Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, KH. Sirojul Munir, yang akrab disapa Ceng Munir, mengatakan, sebaiknya bayi perempuan disunat.

” Anjuran para ulama itu sebaiknya disunat, sebab di alat vital perempuan itu ada motoran yang sulit dihilangkan. Sementara muslim perempuan itu kan wajib beribadah, sementara syarat ibadah itu harus bersih dari najis,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut Ceng Munir, kaitan dengan keharusan menjalankan ibadah bagi perempuan muslim, maka ulama sepakat menghimbau untuk sunat bagi perempuan.

” Himbauan para ulama itu sebaiknya disunat, adapun pemerintah membuat kebijakan seperti itu (melarang) ya biarkan saja. Kalau dilihat dari segi kesehatan juga mening disunat,” ujarnya.

Sejauh ini bagi keluarga muslim, khususnya di Indonesia mayoritas melakukan sunat terhadap bayi perempuannya. Meskipun hukum sunat itu bila ditinggalkan tidak menjadikan dosa bagi yang tidak melaksanakannya. (Asep Soe)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan