JAKARTA|KABARNUSANTARA.ID – Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Hoaks dan Korupsi (KAMAHK) melaporkan enam lembaga survei yang melaksanakan perhitungan cepat (quick count) pada Pemilu 2019 ke Bareskrim Polri, Kamis (18/4/2019).
Keenam lembaga survei tersebut adalah Charta Politika Indonesia, Indo Barometer, Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), Poltracking Indonesia, Centre for Strategic and International Studies (CSIS), dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca juga :
Menko Kemaritiman Diperiksa Bawaslu Terkait Amplop Putih di Bangkalan
Menurut Kuasa Hukum KAMAHK, Pitra Romadoni, keenam lembaga itu diduga melanggar Pasal 28 Undang-Undang no 11/20018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami melaporkan keenam lembaga survei tersebut dan meminta pihak Bareskrim Polri agar mengusut tuntas soal hasil survei ini karena hasil survei ini banyak membingungkan masyarakat kita,” kata Pitra.
Ditegaskannya, hasil hitung cepat lembaga survei yang merilis hasil pasangan calon presiden/wakil presiden nomor urut 1 lebih besar daripada pasangan capres/cawapres nomor urut 2 itu, tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga :
Pemilu 2019, Nasib Hanura Mengejutkan, PBB dan PKPI Tersandera Sejarah
“Hasilnya juga belum tentu sesuai dengan penghitungan KPU RI. Jangan membuat bingung masyarakat. Hitung cepat ini penggiringan opini yang dahsyat. Bagaimana nanti jika Prabowo yang menang? ucap Pitra.
Ditambahkannya, laporan KAMAHK sudah diserahkan dan diterima dengan baik oleh pihak Bareskrim.
Reporter RM
Editor : Mustika