TANGSEL|KABARNUSANTARA.ID – Kebijakan pra pendaftaran online pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten, yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel, dinilai tidak efisien dan mencurigakan.
Koordinator Lembaga Pegiat Anti Korupsi, Tangerang Public Transparency Watch (Truth) Aco Ardiansyah mengungkapkan, pra pendaftaran itu selain merugikan orangtua calon siswa karena harus rela mengantre panjang, juga menyimpan indikasi tidak baik, di antaranya akan ada banyak siswa titipan dalam penerapannya.
Baca juga:
Sistem Zonasi Langgar Hak Orangtua dan Siswa, Ubah Nomenklatur Sekolah
“Kami justru tidak mengerti apa maksud dari sebagian offline dan sebagian lagi online. Kami meyakini bahwa dalam mekanisme offline ada niat tidak baik di dalamnya. Bisa saja ini untuk menjadi jalur-jalur titipan atau untuk melakukan pungli dan sebagainya,” ungkap Aco saat dikonfirmasi, Selasa (25/6/2019).
Sementara Kepala Bidang Pengelolaan Tekhnologi Informasi dan Komunikasi pada Diskominfo Kota Tangsel, Tb Asep Nurdin menjelaskan soal mekanisme pendaftaran yang diselenggarakan Dindikbud Tangsel. Menurutnya, berdasarkan hasil koordinasi dengan Dindikbud, Kominfo menyiapkan empat server yang siap menampung data pendaftar.
Baca juga:
Ini Penjelasan Mendikbud Soal Banyaknya Keluhan PPDB
“Kita itu ada 4 server namanya Tania. Setiap Tania itu ada 4 not, 1 not itu ada 8 Tera Bait. Servernya ada 4 lalu kita back-up 3. Jadi untuk PPDB online cukup aman karena progresnya itu belum nyampe 1 persen untuk penggunaan servernya,”ujarnya.
Terkait pra pendaftaran, Tb Asep menyebut hal itu untuk memvalidasi verifikasi data siswa.
“Jadi kan banyak ada yang khawatir dari sisi nilai di aplikasi ada yang laporan dari SP-nya ada kesalahan. Nah di situlah fungsi dari pra pendaftaran,” jelasnya.
Lanjut TB Asep, terkait dengan alamat yang ada kesalahan atau belum ter-update, akan dikonfirmasi oleh Disdukcapil agar dilakukan perbaikan.
“Jadi begitu dapat nomor registrasi pendaftaran, itu sudah valid secara data untuk melakukan pendaftaran online. Terus kalo pendaftarannya itu di sekolah, kalo pra pendaftaran itu untuk daftar online. Ini kan lebih mengamankan, kasian siswa juga kalo salah data kan,” ujarnya.
Pada tahap pra pendaftaran, kata Asep, orangtua calon siswa harus memastikan kebenaran data.
“Kami khawatirnya begini, pendaftar di Kelurahan Serpong, ternyata masih yang di alamat lama di Kecamatan Setu misalkan. Kalo kebijakan pra pendaftaran itu kebijakan Dindik yang baru berlaku tahun ini,” tambahnya. (*)
Reporter : Den
Editor : Mustika
2 Komentar