Ini Penambahan Kuota Penerimaan Peserta Didik Baru SMP, SMA dan SMK di DKI

  • Whatsapp

JAKARTA, KABARNUSANTARA.ID – Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melakukan penambahan kuota penerimaan calon murid baru untuk jenjang SMP, SMA jalur afirmasi. Penambahan kuota tersebut semula 20 persen menjadi 25 persen.

Untuk jenjang SMK, penambahan kuota ini lebih besar dari semula 20 persen menjadi 35 persen. Kepala Dinas Pendidikan Nahdiana menyampaikan selain penambahan kuota untuk jalur afirmasi, terdapat penambahan di jalur zonasi sebesar 40 persen.

Bacaan Lainnya

“Kami sediakan 40 persen kuota di Jalur zonasi yang dapat diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat yang berada di zonasi tersebut, untuk kuota Jalur Prestasi jenjang SMP dan SMA sebanyak 30 persen, sedangkan jenjang SMK 60 persen, sementara porsi sisanya untuk jalur perpindahan orangtua atau guru,” jelas Nahdiana dalam siaran pers, Senin (15/6/20).

Nahdiana menambahkan kriteria pertama seleksi dalam jalur zonasi adalah tempat tinggal atau domisili calon peserta didik harus berada dalam zona yang telah ditetapkan pada SK Kepala Dinas Pendidikan No 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.

Jumlah pendaftar PPDB Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar, dengan demikian dengan urutan seleksi di DKI adalah sebagai berikut:

1). Zonasi
2. Usia calon peserta didik baru;
3). Urutan pilihan sekolah;
4). Waktu mendaftar.

“Ini dilatarberlakangi oleh fakta di lapangan bahwa masyarakat miskin justru tersingkir di Jalur Zonasi lantaran tidak dapat bersaing secara nilai akademik dengan masyarakat yang mampu, oleh karena itu, kebijakan baru diterapkan, yaitu usia sebagai kriteria seleksi setelah siswa tersebut harus berdomisili dalam zonasi yang ditetapkan, bukan lagi prestasi,” paparnya.

Nahdiana menjelaskan, usia yang lebih tua akan didahulukan, sistem sekolah pun dirancang sesuai dengan tahap perkembangan anak, karena itu, disarankan agar anak-anak tidak terlalu muda ketika masuk suatu jenjang sekolah.

Pemprov DKI Jakarta juga tidak mengabaikan prestasi siswa, yakni dengan menyediakan Jalur Prestasi untuk menyeleksi siswa berdasarkan prestasi akademik maupun non-akademik.

“Pada prinsipnya, Pemprov DKI Jakarta berupaya menjamin keseimbangan antara variabel prestasi dengan kesempatan bagi masyarakat miskin untuk menikmati pendidikan yang berkualitas di sekolah negeri, dengan begitu, masyarakat dari keluarga miskin juga tidak langsung tersingkir di Jalur Zonasi,” imbuhnya.

Adapun 4 Jalur utama PPDB DKI Jakarta, yaitu:
1. Jalur Afirmasi untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu,
2. Jalur Zonasi,
3. Jalur Prestasi,
4. dan Jalur Perpindahan Orangtua atau Anak Guru.

Di tengah pandemi COVID-19, seluruh proses PPDB dilaksanakan dari rumah secara daring dimulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk peserta didik yang lolos seleksi, di situs https://ppdb.jakarta.go.id. Kebijakan PPDB DKI Jakarta diharapkan mampu mengakomodir berbagai latar belakang calon peserta didik sesuai azas PPDB yang objektif, transparan, berkeadilan, akuntabel, tidak diskriminatif.

Reporter : Mimbar

Editor : AMK

Pos terkait