Guru di Cibiuk Pertanyakan Pungutan Uang untuk Pengurusan SKUMPTK oleh Korwil, Kadisdik Akan Panggil Korwil

GARUT, KABAR. ID- Sejumlah guru yang bertugas di wilayah Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat, mempertanyakan adanya pungutan uang untuk pengurusan Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga (SKUMPTK). Pungutan yang mereka anggap liar itu dilakukan oleh pihak Korwil Pendidikan Kecamatan Cibiuk.

Dari keterangan sejumlah guru, mereka dimintai uang sebesar Rp150 ribu untuk pengurusan SKUMPTK. Padahal sepengetahuan mereka, untuk pengurusan SKUMPTK tidak ada biaya apa pun.

“Di Cibiuk ini ada sekitar 160 guru ASN yang akan mengurus SKUMPTK. Jika seorang guru diminta Rp150 ribu, maka akan terkumpul uang sebesar Rp. 24 juta yang katanya untuk operasional pengurusan”, kata salah seorang guru yang minta identitasnya tak disebutkan.

Menurutnya, pungutan uang dari pihak Korwil itu tentu saja patut dipertanyakan, karena dalam ketentuan tidak ada biaya apa pun yang harus dikeluarkan guru yang mau mengurus SKUMPTK. Namun demikian para guru masih bisa memaklumi jika harus mengeluarkan uang sekedar untuk uang transport pihak Korwil yang bertugas mengurusnya.

Dia menyebutkan, di kecamatan lain ada juga iuran untuk pengurusan SKUMPTK tapi hanya Rp. 20 ribu per guru. Itu mereka anggap masih wajar hitung-hitung sekedar untuk uang transport.

Namun jika pihak Korwil menentukan iuran sampai Rp. 150 ribu per guru, dinilainya tidak wajar dan tentu saja patut dipertanyakan. Oleh karenanya, para guru yang bertugas di wilayah Kecamatan Cibiuk, akan mempertanyakan hal ini ke pihak Dinas Pendidikan Garut.

“Kemarin sempat ada nego antara beberapa pihak sekolah dengan Korwil agar iuran dikolektif saja tiap sekolah membayar Rp. 50 ribu. Namun pihak Korwil tidak mau dan bersikukuh minta per guru Rp150 ribu”, ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Ade Manadin mengaku, sangat menyesalkan jika benar ada pungutan biaya untuk pengurusan SKUMPTK guru. Menurutnya
SKUMPTK ini sifatnya hanya validasi.

Ade mencontohkan, pendataan dilakukan seperti untuk pegawai dari status belum kawin menjadi kawin, sebelumnya belum punya anak menjadi punya anak, dan bila anak sudah tidak kuliah/dewasa dikeluarkan dari data keluarga.

“Saya tegaskan, untuk pengurusan SKUMPTK ini sama sekali tidak ada bayaran atau biaya apapun. Sebab itu diisi langsung oleh masing-masing pegawai, termasuk guru dan hanya satu lembar”, ujar Ade.

Terkait keluhan yang disampaikan para guru di Kecamatan Cibiuk, Ade berjanji untuk memanggil Korwil Cibiuk atau siapa saja yang melakukannya.(Asep Soe).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan