JAKARTA|KABARNUSANTARA.ID – Prabowo Subianto menyatakan menerima dan menghormati keputusan Mahkamah Konstiusi (MK) yang menolak seluruh permohonan tim kuasa hukumnya dalam sidang sengketa Pilpres 2019.
“Walaupun kami mengerti bahwa keputusan tersebut sangat mengecewakan bagi kami, dan para pendukung Prabowo-Sandi. Namun kami akan tetap patuh dan mengikuti jalur konstitusi kita yaitu UUD RI 1945 dan sistem perundang-undangan yang berlaku di negara kita. Maka dengan ini menghormati hasil keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Kami menyerahkan sepenuhnya kebenaran dan keadilan yang hakiki kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa,” tulis Prabowo yang diunggah dalam akun Instagram @prabowo.
Baca juga:
Sidang Sengketa Pilpres Dimulai, Inilah 9 Hakim MK yang Jadi Pengadil
Ia pun meminta para pendukungnya agar selalu berada dalam kerangka damai, anti kekerasan dan setia pada konstitusi serta memikirkan kepentingan yang lebih besar, keutuhan bangsa dan negara.
Lebih jauh Prabowo menyatakan, seluruh anak bangsa adalah saudara.
“Saya minta seluruh pendukung Prabowo-Sandi, mari kita tidak berkecil hati. Kita tetap tegar, kita tetap tenang, tetap penuh dengan cita-cita mulia, tapi selalu dalam kerangka damai, anti kekerasan, dan setia pada konstitusi. Kita harus memikirkan kepentingan yang lebih besar, keutuhan bangsa dan negara, kita harus memandang bahwa seluruh anak bangsa adalah saudara-saudara kita sendiri,” bebernya.
Baca juga:
Adzan Subuh Mengakhiri Sidang Sengketa Pilpres
Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya Nomor:01/PHPU-PRES/XVII/2019 dalam pokok perkara “Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019” memutus menolak seluruh permohonan yang diajukan tim kuasa hukum pasangan calon 02 Prabowo- Sandiaga Uno.
“Amar putusan mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman membacakan putusan majelis hakim MK, Kamis (27/6/2019).
Anwar menyatakan berdasar Rapat Permusyawaratan Hakim menyimpulkan pokok permohonan Prabowo-Sandi tidak beralasan menurut hukum.
Anwar Usman pun mengingatkan agar semua pihak menerima segala putusan yang telah dijalankan majelis hakim persidangan dan tidak menjadikan putusan sebagai bahan hujatan. (*)
Reporter : RM
Editor : Mustika
1 Komentar