Pemberhentian Ketua Komunitas Kuliner Dinilai Cacat Hukum

  • Whatsapp

KABAR NUSANTARA – Pemberhentian Ketua Komunitas Kuliner Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Kabupaten Garut, Agus Ruhiyat, secara sepihak oleh pengurus FKPM Kabupaten Garut, ditentang pengurus FKPM di setiap daerah Se-Kabupaten Garut, Selasa (27/02/18).

Agus mengatakan, bahwa ia menerima surat pemberhentian pada Senin (26/02/2018) sore yang diserahkan langsung oleh anggota FKPM dari Kecamatan Malangbong tanpa alasan yang jelas, sebelumnya tidak pernah ada peringatan apa-apa. Dirinya merasa aneh, ternyata dalam melakukan sesuatu dengan sukarela untuk mengabdi kepada masyarakat dan membantu tugas-tugas Kepolisian yang dilakukannya selama ini bisa diputus oleh aturan forum. Padahal kata Agus, tidak sedikit pengorbanan yang ia berikan untuk membesarkan FKPM dan membantu tugas-tugas Kepolisian.

Bacaan Lainnya

“Ya bukan mau hitung-hitungan di gajihpun engga, hanya kebetulan saja saya menjadi Ketua Komunitas Kuliner, selain ikut PAM di hari-hari besar Nasional, bila ada kegiatan saya suka nyumbang makanan yang saya kumpulin dari anggota lainnya yang juga sesama pengusaha Kuliner,” ungkap Agus, yang juga menjabat sebagai Ketua Agus-Agus Bersaudara (AAB) Kabupaten Garut.

Dia melanjutkan, tak jarang bila ada kegiatan di Polres Garut, bersama istrinya ia terpaksa libur guna menyiapkan Baso Tahu Domba (Bastadom) untuk di kirim ke Mapolres. Ataupun bila ada anggota FKPM dari manapun yang sengaja mampir ke lokasi dagangannya di Jalan Pramuka depan IBC, Kecamatan Garut Kota, Agus tak pernah meminta bayaran.

“Dulu setiap hari Jumat di Polres Garut sering diadakan senam bersama, saya suka bawakan Bastadom satu panci dan biasanya semua anggota ikut mencicipi,” kenang Agus dengan nada haru.

Namun Agus sepertinya tidak mempersoalkan pasca diterimanya surat pemberhentian tersebut. Bagi Agus, mengabdi kepada masyarakat apalagi membantu Kamtibmas di lingkungan tidak perlu terikat oleh aturan organisasi yang penting keikhlasan, katanya.

“Saya orangnya suka silaturahmi, apalagi di FKPM bisa mengenal saudara-saudara dari 33 Polsek dan 42 Kecamatan,” ucapnya.

Disisi lain, mendengar kabar adanya pemberhentian sepihak kepada Ketua Kuliner FKPM Kabupaten Garut, para ketua dan pengurus dari seluruh Polsek Se-Kabupaten Garut menentang keras karena sikap yang diambil oleh pengurus Kabupaten tersebut mengatasnamakan lembaga, sementara pihaknya tidak pernah merasa dilibatkan.

“Tidak bisa begitulah, alasannya harus jelas. Apalagi semua pengurus dan anggota FKPM adalah tokoh yang mewakili wilayahnya masing-masing. Dasar hukum kita kan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 Pasal 32 Tentang FKPM, disana tidak disebutkan adanya pemberhentian pengurus.

Yang ada hanya Tugas, Hak, Kewajiban dan larangan. Kalaupun mau menggunakan AD/ART yang dibuat oleh Forum, kenapa kami selaku pengurus di masing-masing Polsek dan Kecamatan setiap kali ada pergantian pengurus atau pemberhentian tidak dilibatkan dalam mengambil keputusan itu,” ujar Ketua FKPM Sub Korwil Polsek Bungbulang, Ateng Supriyatna.

Senada dengan Ketua Bungbulang, Ketua FKPM Karangpawitan, Hedi Hanapi mengatakan, sebagai Mitra Polri sebaiknya lebih mengutamakan kemitraan antara masyarakat dengan Kepolisian, bukan melulu harus aktif di organisasi. Adapun struktural dibentuk, kata dia, itu hanya sebatas mempermudah koordinasi ketika ada kegiatan di Polres.

“Peran serta masyarakat sebagai kekuatan PAM Swakarsa memberikan kontribusi terhadap keberadaan FKPM untuk menjaga lingkungan dimana forum tersebut berada secara bersama-sama dengan Bhabinkamtibmas untuk menyelesaikan tindak pidana ringan agar tidak muncul ke permukaan, bukan dinilai keaktifannya di organisasi. Forumkan hanya sebatas jembatan,” tegas Hedi, yang juga menjabat sebagai Sekretaris KNPI di Kecamatan Karangpawitan.

Jadi, lanjut Hedi, terkait adanya pemberhentian sepihak kepada Ketua Komunitas FKPM Kuliner, dia bersama para Ketua lainnya yang ada di Sub Korwil Polsek akan menolak tegas. Karena, imbuhnya, selain Ketua Kuliner sudah banyak memberikan kontribusi kepada FKPM, juga sesuai fungsinya FKPM dibentuk untuk dapat berperan aktif membantu tugas kepolisian dalam menangani dan menyelesaikan persoalan yang timbul di tingkat bawah, pungkasnya.

Sementara Ketua FKPM Sub Korwil Polsek Cibatu, Nendi Sajidin mengungkapkan, Kemitraan Polisi dan masyarakat adalah mutlak dan niscaya adanya untuk sebuah tatanan masyarakat yang beradab, aman dan kondusif. Sejatinya FKPM harus saling menguatkan bukan saling memojokan.

“Saya masih teringat pesan Bapak Kapolres Garut Arif Budiman waktu digelar Bimtek FKPM kala itu, kata beliau, sebagai pengurus dan anggota FKPM jangan sampai FKPM diamankan. Kalimat itu seperti sederhana tapi mengandung makna yang luar biasa,” tukas Nendi.

Menyikapi adanya surat  tersebut, Ketua FKPM Sub Korwil Kadungora, Edy Tito S Pd I, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa di Kecamatan Kadungora menilai pemberhentian sepihak tersebut tidak mendasar dan berindikasi cacat hukum bila dikeluarkan sepihak tanpa klarifikasi, bisa berakibat pencemaran nama baik, dan pembunuhan karakter secara tidak langsung, terangnya.

“Seharusnya Forum terlebih dahulu memanggil yang bersangkutan, wajib dilakukan komunikasi dua arah, yang kedua klarifikasi tanya jawab, ketiga lakukan pembinaan, keempat beri Surat Peringatan 1, 2, dan 3. Bila semua sudah dilakukan upaya tersebut namun tidak diindahkan, barulah dikeluarkan Surat Pemberhentian. Jangan Sampai pemberhentian ini hanya karena ada kepentingan beberapa individu, peroranga maupun pribadi yang sentimen.  Ini ada kesan dikondisikan harus seperti ini,” pungkasnya.

(Evan/red)

Pos terkait