Habib Rizieq Sudah Menuding 7 Tudingan, ke Lingkaran Jokowi dari Lembaran Eksepsi

Foto: dok. pengacara Habib Rizieq

KABARNUSANTARA.ID – Habib Rizieq Shihab membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa dalam kasus kerumunan petamburan hingga tes swab RS Ummi. Dalam eksepsinya, Rizieq memberikan serangan balik dan beberapa tudingan ke lingkaran Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Rizieq sendiri mengikuti persidangan secara offline di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (26/3/2021). Namun sidang pembacaan eksepsi ini tidak terpantau baik secara langsung di PN Jaktim maupun secara virtual di kanal YouTube PN Jaktim.

Bacaan Lainnya
banner 300600

Pembacaan eksepsi yang tidak terpantau ini berkaitan dengan kasus kerumunan Petamburan. Meski begitu, kuasa hukum Rizieq menyampaikan eksepsi yang telah disiapkan dibaca langsung oleh Rizieq dalam persidangan.

Setelah pembacaan eksepsi kasus kerumunan Petamburan, baru jurnalis diberi izin memantau sidang tapi melalui layar di area PN Jaktim. Sidang yang ditampilkan adalah pembacaan eksepsi dalam kasus Megamendung dan tes swab RS Ummi.

Dalam eksepsi, Rizieq membandingkan kasusnya dengan kerumunan yang terjadi dalam kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Maumere, Nusa Tenggara Timur. Selain itu, dia menilai kerumunan yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta diakibatkan pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md, yang mempersilahkan melakukan penjemputan.

Berikut beberapa bantahan dan serangan Habib Rizieq dalam eksepsi.

Bandingkan Kasusnya dengan Kerumunan Jokowi-Gibran-Bobby-Ahok

Rizieq membandingkan kasusnya dengan peristiwa lain yang ditudingnya sebagai kerumunan mulai Presiden Jokowi hingga anak-menantunya. Rizieq pun menuduh aparat yang berwenang menutup mata terhadap kasus-kasus lain selain perkara yang menjeratnya itu.

“Kenapa Kepolisian dan Kejaksaan menutup mata dan membiarkan berbagai kerumunan yang dengan sengaja melanggar prokes (protokol kesehatan), tanpa merasa bersalah, apalagi meminta maaf, bahkan dilakukan secara berulang kali. Sudah menjadi rahasia umum yang disaksikan dan diketahui semua lapisan masyarakat bahwa aneka kerumunan dan pelanggaran prokes yang dilakukan secara demonstratif oleh orang-orang dekat Jokowi dibiarkan oleh aparat, bahkan dibenarkan,” demikian dilansir dalam eksepsi yang diterima detik.com. dari kuasa hukum Rizieq seusai sidang, Jumat (26/3/2021).

Rizieq mengatakan kerumunan Jokowi terjadi pada saat kunjungan ke Maumere, Nusa Tenggara Timur. Rizieq mengatakan kerumunan tersebut tanpa adanya prokes dan telah direncanakan adanya pelemparan bingkisan.

“Paling fenomenal, pada tanggal 23 Februari 2021, Presiden Jokowi menggelar kerumunan ribuan massa tanpa prokes, bahkan lempar bingkisan yang sudah direncanakan dan disiapkan sebelumnya, di Maumere, Nusa Tenggara Timur. Alih-alih kerumunan Jokowi dan pelanggaran prokes ini diproses hukum oleh Kepolisian dan Kejaksaan, bahkan masyarakat yang melapor ditolak,” kata Rizieq.

“Serta tanpa punya rasa malu Mabes Polri langsung menyatakan tidak ada pelanggaran prokes. Kenapa? Apa karena pelakunya adalah seorang presiden, sehingga boleh suka-suka langgar hukum secara terang-terangan yang disaksikan jutaan rakyat melalui media?” sambungnya.

Rizieq juga menyinggung kerumunan yang terjadi pada saat Pilkada 2020 di Solo dan Medan, yang dilakukan oleh putra Jokowi, yaitu Gibran Rakabuming, dan menantu Jokowi, yaitu Bobby Nasution. Menurut Rizieq, kerumunan ini juga tidak diproses secara hukum.

“Anak dan menantu Jokowi saat Pilkada 2020 di Solo dan Medan telah melakukan belasan kali pelanggaran prokes, tapi tidak diproses hukum oleh Kepolisian maupun Kejaksaan. Apa karena mereka keluarga presiden sehingga mereka kebal hukum,” kata Rizieq.

Tidak hanya itu, Habib Rizieq mengungkit pesta ulang tahun pengusaha dan pembalap Sean Gelael, yang menimbulkan kerumunan dan dihadiri Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Raffi Ahmad. Rizieq mengatakan kasus ini bahkan dihentikan oleh kepolisian.

“Sahabat Jokowi, yaitu Ahok si narapidana penista Al-Qur’an, bersama artis Raffi Ahmad gelar kerumunan setelah menghadiri pesta mewah ulang tahun pengusaha dan pembalap Sean Gelael pada tanggal 13 Januari 2021. Kerumunan Ahok cs ini penyelidikannya dihentikan oleh Kepolisian, dan Kejaksaan pun tidak peduli. Kenapa? Apa karena mereka teman presiden, sehingga tidak boleh diproses hukum,” kata Rizieq.

Dia mengatakan kerumunan tanpa protokol kesehatan juga terjadi saat acara anggota Wantimpres di Pekalongan. Selain itu, ada pula acara Partai Demokrat yang digelar secara ilegal oleh Kepala KSP Moeldoko yang disebut Rizieq menyebabkan timbulnya kerumunan.

Salahkan Mahfud Md soal Kerumunan Penjemput di Soetta

Rizieq menyalahkan Menko Polhukam Mahfud Md perihal ledakan jumlah massa yang menjemputnya di Bandara Soekarno-Hatta sepulang dari Arab Saudi pada pertengahan November 2020. Rizieq menyebut kerumunan massa itu diizinkan oleh Mahfud.

“Ledakan jumlah massa penjemput di bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud Md di semua media TV nasional sambil mempersilakan massa datang untuk menjemput,” demikian tertulis dalam eksepsi.

Rizieq didakwa melakukan penghasutan yang berimbas pada kerumunan acara pernikahan anaknya yang berbarengan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq menilai kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta lebih besar tetapi tidak ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

“Kerumunan bandara jauh lebih besar dibandingkan dengan kerumunan Maulid di Petamburan. Dari segi jumlah massa, dalam kerumunan bandara mencapai jutaan orang, sedangkan jumlah massa dalam kerumunan Maulid di Petamburan hanya beberapa ribu saja,” kata ucapnya.

“Dari segi prokes (protokol kesehatan), maka kerumunan bandara sama sekali tidak ikut prokes, sedangkan kerumunan Maulid di Petamburan mengikuti prokes walau tanpa disengaja ada terjadi pelanggaran,” imbuhnya.

Rizieq pun kembali menyinggung soal Mahfud yang mempersilakan massa menjemputnya di bandara. Dia membandingkan dakwaan padanya soal penghasutan berimbas kerumunan dengan apa yang diucapkan Mahfud itu.

“Anehnya, kerumunan bandara yang tanpa prokes tidak pernah diproses hukum, dan Menko Polhukam RI Mahfud Md, yang mengumumkan dan mempersilakan massa untuk datang ke bandara, tidak dituduh sebagai penghasut kerumunan. Berbeda dengan kerumunan Maulid di Petamburan yang sudah mengikuti prokes dan jumlah massanya tidak sebanyak kerumunan bandara justru Kepolisian dan Kejaksaan sangat heroik memprosesnya, sehingga saya dan panitia dituduh sebagai penghasut kerumunan serta dijerat dengan pasal hasutan,” katanya.

Rizieq Khawatir Azan dan Kebaktian Difitnah Jadi Hasutan Berkerumun

Rizieq menepis telah melakukan hasutan berbuntut kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq berdalih dirinya mengundang masyarakat untuk memuliakan Nabi Muhammad SAW dalam acara Maulid sekaligus acara pernikahan anaknya.

“Saya dan panitia Maulid mengundang umat datang untuk memuliakan Nabi Muhammad SAW dan menjadikannya sebagai suri tauladan, bukan untuk menghasut umat melakukan kejahatan,” demikian tertulis dalam eksepsi.

Rizieq pun menuding kepolisian dan kejaksaan telah melakukan mufakat jahat. Sebab, menurutnya, para pihak berwenang itu telah menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan hasutan melakukan kejahatan.

“Di sinilah Kepolisian dan Kejaksaan telah melakukan mufakat jahat dalam menyamakan ‘undangan Maulid Nabi Muhammad SAW’ dengan ‘hasutan melakukan kejahatan’. Logika berpikir Kepolisian dan Kejaksaan yang menyamakan ‘undangan Maulid Nabi Muhammad SAW’ dengan ‘hasutan melakukan kejahatan’ adalah logika sesat dan menyesatkan,” tuturnya.

Dia mengaku khawatir, bila ajakan Maulid disebut sebagai hasutan kejahatan berkerumun, azan dan kebaktian juga disebut hasutan berkerumun. Rizieq menuding hal ini akan menjadi bentuk kriminalisasi agama.

“Jika undangan Maulid difitnah oleh Kepolisian dan Kejaksaan sebagai hasutan kejahatan berkerumun, maka saya khawatir ke depan azan panggilan salat ke masjid dan undangan kebaktian di gereja serta imbauan ibadah di pura dan kelenteng juga akan difitnah sebagai hasutan kejahatan berkerumun, sehingga ini akan menjadi kriminalisasi agama,” tuturnya.

Rizieq Sebut Jaksa Dungu dan Pandir soal Pelarangan FPI

Dalam surat dakwaan, Rizieq disebut mendeklarasikan diri sebagai imam besar Front Pembela Islam (FPI), yang sudah dilarang di Indonesia. Namun Rizieq berkilah peristiwa kedatangannya ke Indonesia dari Arab Saudi pada November 2020 terjadi sebelum FPI dilarang.

“Selain itu, dakwaan JPU juga menebar fitnah dan tuduhan keji terhadap ormas FPI, yaitu sebagai berikut. Pertama, bahwa masa berlaku SKT (surat keterangan terdaftar) berakhir sejak 20 Juni 2019, sehingga FPI tidak boleh lagi melakukan kegiatan, seperti terlibat dalam acara peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan pada tanggal 14 November 2020,” demikian tertulis dalam eksepsi.

Dia lantas mengungkit soal FPI yang disebut sering melakukan pelanggaran hukum. Habib Rizieq membantah semua tudingan ini. Dia menyatakan bahwa SKT bukan merupakan kewajiban bagi sebuah ormas.

“Bahwa organisasi FPI sering melakukan pelanggaran hukum yang melibatkan anggota dan simpatisan FPI di berbagai daerah dengan bukti 13 kasus pelanggaran hukum oleh anggota dan simpatisan FPI,” tuturnya.

“Saya nyatakan di sini, pertama, bahwa SKT bukan kewajiban, tapi organisasi boleh mendaftar dengan sukarela, sehingga ormas yang tidak mendaftar sekalipun tetap sah sebagai sebuah organisasi, dan boleh melakukan kegiatannya selama belum dibubarkan atau dilarang oleh pemerintah,” imbuhnya.

Habib Rizieq menyebut JPU dungu dan pandir karena persoalan SKT ini. Dia juga menyebut JPU menyebar hoax dan fitnah.

“Semua ormas baik yang punya SKT maupun tidak dilindungi oleh konstitusi dan perundang-undangan. Jadi di sini jelas, JPU sangat dungu dan pandir. Soal SKT saja tidak paham, lalu dengan kedunguan dan kepandirannya mencoba sebar hoax dan fitnah,” ungkap Habib Rizieq.

Klaim Diteror Pasukan Elite TNI dan Ditantang Perang Pangdam Jaya

Rizieq menuding adanya teror di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat, oleh pasukan elite TNI seusai penyelenggaraan acara pernikahan anaknya serta Maulid Nabi Muhammad SAW. Selain itu, Rizieq menuduh Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurrahman menantang perang FPI.

“Petamburan tempat tinggal saya didatangi oleh Pasukan Koopsus TNI (Komando Operasi Khusus TNI) yang terdiri atas tiga pasukan elite TNI, yaitu Kopassus AD, Marinir AL, serta Paskhas AU. Pasukan Koopsus ini tidak bergerak kecuali dengan perintah Presiden,” ujar Rizieq.

Habib Rizieq mengaku Koopsus hanya lewat sembari berhenti sebentar di mulut gang markas besar FPI. Namun dia merasa kegiatan Koopsus tersebut sebagai teror.

“Kedatangan Koopsus di Petamburan, walaupun hanya lewat sambil berhenti sebentar di mulut gang markas besar FPI, tapi sempat menakutkan warga. Ini adalah teror untuk saya dan keluarga serta para tetangga saya di Petamburan,” ungkap Habib Rizieq.

Lebih lanjut Habib Rizieq mengatakan FPI ditantang perang oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman. Baliho gambar Habib Rizieq juga diturunkan oleh aparat TNI.

“Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman di Monas tidak ada angin dan tidak ada hujan tebar ancaman terhadap FPI bahkan menantang perang FPI. Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman menurunkan pasukan dengan kendaraan perang untuk menurunkan seluruh Baliho ucapan selamat datang untuk saya di seluruh Jakarta. Baliho dengan foto saya mulai diturunkan oleh aparat TNI dan Polri di seluruh Indonesia,” ucap Habib Rizieq.

Walkot Bogor Bima Arya Koar-koar dan Paksa Tes Corona

Dia menuding Wali Kota Bogor Bima Arya yang menimbulkan kehebohan terkait kondisi kesehatannya saat dirawat di RS Ummi. Rizieq malah yang mengklaim dirinya tidak mengabarkan telah positif COVID-19 untuk tidak menciptakan kehebohan.

“Pada tanggal 26 November 2020, Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dengan iktikad baik mengabarkan Wali Kota Bogor Bima Arya selaku Ketua Satgas COVID Kota Bogor tentang perawatan saya di RS Ummi. Namun sangat disesalkan Bima Arya langsung koar-koar di berbagai media, sehingga menimbulkan kehebohan dan sangat mengganggu proses perawatan saya di RS Ummi, sekaligus mengganggu ketenangan RS Ummi,” kata Rizieq.

Selanjutnya, Rizieq menuding ucapan Bima Arya yang tersebar di media itu membuatnya menjadi korban framing. Bahkan Rizieq mengaku dipaksa menjalani tes swab COVID-19 oleh Bima Arya.

“Akibatnya, pada 27 November 2020 pagi, RS Ummi dibanjiri aneka karangan bunga dari para pengirim yang tidak jelas, berisikan pesan dengan satu framing, yaitu HRS positif COVID, padahal siang hari itu saya baru menjalankan tes PCR COVID yang hasilnya ialah lebih akurat daripada tes swab antigen. Lagi pula saat itu tes swab antigen belum diputuskan oleh pemerintah sebagai standar akurat tes COVID-19,” ungkap Habib Rizieq.

“Pada sore hari yang sama Bima Arya kembali koar-koar di berbagai media akan memaksa saya menjalani tes PCR COVID-19, tapi saya tolak karena siang hari itu saya sudah mengikuti tes PCR COVID-19 dengan tim MER-C yang memang sejak awal kepulangan saya dari kota suci Mekah sudah setia melakukan pendampingan dan pemeriksaan kesehatan saya dan keluarga,” imbuhnya.

Tuding Mahfud Md dan Luhut yang Bohong soal Pandemi COVID-19

Rizieq terus melancarkan serangan ke berbagai pejabat negara dalam nota keberatan atau eksepsinya. Mulai Menko Polhukam Mahfud Md hingga Menko Marves Luhut Pandjaitan dituding oleh Rizieq.

“Semestinya kepolisian dan kejaksaan memproses para pejabat yang selama ini sebar kebohongan tentang COVID-19 sehingga nyata-nyata menimbulkan keonaran dan kedaruratan kesehatan masyarakat. Menko Polhukam Mahfud Md membohongi masyarakat bahwa cukup dengan olahraga untuk menghadapi pandemi COVID-19,” kata Rizieq.

“Menko Maritim Luhut membohongi masyarakat bahwa virus Corona tidak kuat dengan cuaca Indonesia,” lanjutnya.

Habib Rizieq juga mengungkit pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartanto hingga Menhub Budi Karya.
“Menko Perekonomian Airlangga membohongi masyarakat bahwa Corona tidak akan masuk Indonesia. Mantan Menkes Terawan membohongi masyarakat bahwa orang sehat hadapi COVID-19 tidak perlu masker dan yang sakit pun akan sembuh sendiri sehingga tidak perlu diobati. Menhub Budi Karya membohongi masyarakat bahwa nasi kucing membuat kebal dari Corona,” ungkapnya.

Selain itu, Habib Rizieq mengatakan bahwa masih ada 37 pernyataan blunder tentang COVID-19 sebagaimana yang dikutip dari laporan LP3S. Dia lantas mempertanyakan mengapa para pejabat tak diproses hukum.

“Kenapa mereka semua tidak diproses hukum? Apa mereka kebal hukum? Apa hukum hanya berlaku bagi saya dan orang-orang yang dekat dengan saya? Diskriminasi hukum seperti ini tidak boleh dibiarkan karena akan merusak tatanan hukum dan menghancurkan sendi-sendi keadilan,” tuturnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan