Menag Yaqut Klarifikasi Pernyataannya ‘Tak Bermaksud Samakan Suara Adzan Dengan Suara Anjing Menggonggong

  • Whatsapp

Jakarta, KABARNUSANTARA.ID – Belakangan ini, ramai diperbincangkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi sorotan atas pernyataannya menyamakan suara azan dengan suara gonggongan anjing. Hal itu ia sampaikan ketika menjelaskan aturan penggunaan spiker masjid yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022.

Yaqut tidak bermaksud menyamakan suara azan dengan suara gonggongan.

Bacaan Lainnya

“Tidak ada kata membandingkan atau mempersamakan antara azan atau suara yang keluar dari masjid dengan gonggongan anjing,” kata Kemenag dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/2/2022).

Kemenag memaparkan, Yaqut berusaha menyampaikan sejumlah contoh, bukan membandingkan. Mereka berpendapat Yaqut bermaksud mengambil kesimpulan dari ketiga contoh tersebut, yaitu suara apa pun harus diatur supaya tidak menjadi gangguan.

“Di daerah yang mayoritas Muslim, hampir setiap 100 meter, 200 meter itu ada musala-masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka semua menyalakan toa-nya di atas, kayak apa. Itu bukan lagi syiar, tapi menjadi gangguan buat sekitarnya,” kata Yaqut.

Terkait aturan pengeras suara masjid, Kemenag menegaskan Yaqut tidak sama sekali melarang azan, namun hanya memberikan ketentuan teknis penggunaanya.

“Menag justru mempersilakan umat menggunakan pengeras suara di masjid dan musala untuk beragam keperluan, hanya penggunaannya diatur sesuai ketentuan dalam edaran,” tulis Kemenag.

Pos terkait