Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal Dimusnahkan di Halaman Rumah Dinas Bupati Garut

  • Whatsapp
Giat pemusnahan jutaan batang rokok ilegal oleh Wabup Garut, Kepala Bea Cukai Jawa Barat, Ketua MUI Garut, Unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan tamu undangan.

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Sebanyak 3.795.812 batang rokok ilegal dan 2.815,17 liter miras ilegal secara simbolis dimusnahkan di Komplek rumah dinas Bupati Garut, Jawa Barat (Pendopo) Garut, Kamis (14/12/2023).

Pemusnahan dilakukan pada acara Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Pemusnahan Barang Milik Negara.

Bacaan Lainnya

Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, berterimakasih kepada Kepala Kantor Bea Cukai Jawa Barat, yang telah menjadikan Kabupaten Garut sebagai tempat sosialisasi dari pemusnahan barang-barang ilegal, khususnya minuman keras dan rokok ilegal.

Ia menerangkan, bahwa jumlah rokok ilegal di Kabupaten Garut memang cukup banyak ditemukan.

“Nah untuk rokok memang Kabupaten Garut banyak yang ilegalnya, tapi yang legalnya juga banyak. Nah ini dari jumlah sekarang yang jumlah 3.800.000 kurang 80 persen nya dari Kabupaten Garut,” ungkapnya.

Wabup menyebut, Garut seringkali menjadi tempat pemasaran rokok ilegal. Dan minuman keras yang sekarang dimusnahkan merupakan temuan dari 5 kabupaten/kota di Priangan Timur.

“Kemudian produk miras ini ditemukan bukan di Garut karena yang di Garut ini masih proses pengadilan. Jadi ini yang di 5 kota/kabupaten di Priangan Timur,” katanya

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal, atau rokok yang tidak memiliki pita cukai. Selain kandungan rokoknya tidak terjamin, membeli rokok ilegal juga merugikan negara, karena pendapatan negara melalui cukai atau pajak rokok akan berkurang.

“Oleh karena itu di Garut pun ada pabrik rokok sebenarnya yang sudah ada yang legal,. Ini juga kami anjurkan pertama tidak membeli rokok ilegal, kepada pengrajin-pengrajin rokok mari kita menjadikan rokok yang kita buat itu didaftarkan, diregistrasikan sehingga menjadi legal itu,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan, menyampaikan kegiatan ini merupakan hasil temuan dari penindakan operasi bersama yang dilakukan Bea Cukai Tasikmalaya, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, dan Satpol PP se-Priangan Timur.

Ia mengatakan, bahwa terdapat 3.795.812 batang rokok, dan 2.815,17 liter miras ilegal yang dimusnahkan, nilai total barang sebesar Rp 4.869.332.840, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.764.545.708.

“Jadi memang ini ilegal yang harus kita cegah. Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Wakil Bupati, kepada Pemda, kepada Satpol PP dalam hal ini di Priangan Timur yang telah bersinergi, berkolaborasi dengan baik dengan Bea Cukai Tasikmalaya,” ucap Finari.

Ia menambahkan, bahwa produk rokok ilegal yang dimusnahkan ini berasal dari wilayah Priangan Timur, diantaranya yaitu Kabupaten Garut, Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Pangandaran.

“Jadi sebenarnya kalau ada masyarakat yang mau berusaha untuk memproduksi rokok itu gak masalah selama legal. Legal itu harus dilengkati pita cukai. Jadi bedanya legal dan ilegal, legal itu harus ada pita cukai, berarti dia membayar pajak,” katanya.

Finari memaparkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), sanksi yang akan dikenakan bagi pengedar rokok ilegal adalah sanksi administrasi 3x denda dari nilai cukai.

“Kalau dia tidak bisa membayar denda cukai, maka dia akan dikenakan pidana. Proses penyidikannya akan berjalan dan dia akan dikenakan pidana. Ancamannya 5 tahun. Untuk yang menjual, yang mengedar sama,” ujarnya.

Ia menuturkan, rokok yang dimusnahkan ini merupakan rokok ilegal yang telah dikumpulkan dari Semester II Tahun 2022 hingga Semester I Tahun 2023, artinya dalam satu tahun.

Dijelaskannya, bagi pengusaha yang ingin memproduksi dan menjual rokok, diharuskan memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPNKC) dengan mendaftar langsung ke Bea Cukai. (*)

Pos terkait