Oknum Guru SMKN 3 Siantar Diduga Terlibat Cabul

  • Whatsapp
Didiga cabul oknum guru ini di tangkap (Gambar Google Pic)

SIANTAR|KABARNUSANTARA.ID – 3 orang oknum Guru SMK Negeri 3 Siantar cabul di laporkan Daulat Sihombing Ketua Sumut Watch melalui surat nomor : 10/SW/I/2019, tanggal 16 Januari ke Kadis Pendidikan Provinsi Sumatera Utara karena di duga oknum Guru SMK Negeri 3 siantar cabul. Ketiga oknum guru itu masing-masing berinisial DP, EBB dan RS, karena diduga terlibat perbuatan cabul terhadap seorang siswi inisial RJS.

Isi dari surat tersebut, Sumut Watch sebagai Ornop (Organisasi Non Pemerintah) yang bergerak di bidang pemantauan dan pengawasan terhadap kebijakan publik di Sumut ini menjelaskan, dugaan perbuatan cabul kepada RJS terjadi tahun lalu 2018. Namun baru dikuasakan kepada Daulat Sihombing, Advokat & Konsultan Hukum pada Kantor Sumut Watch, tertanggal 25 Agustus 2018. Ini setelah yang bersangkutan tamat dari kelas 3 karena takut diintimidasi.

Bacaan Lainnya

Daulat memaparkan, Selasa (12/2/2019), peristiwa tersebut terjadi Senin (19/2/2018) sekira pukul 11.00 WIB bertempat di ruang Rumpun (Ruang Guru Tata Kecantikan) SMKN 3 Jalan Siantar-Medan Km 10,5 Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Awalnya kejadian tersebut, ketika RJS sedang duduk di bangku Ruang Tata Rias bersama 2 orang laki-laki klien praktek teman sekolahnya masing-masing bernama Parlin Samosir dan Sudar Saragih. Namun tiba-tiba dihampiri dan ditegur guru berinisial RS. ‘Ngapain kalian di situ, keluar…keluar,’ kata RS menghardik RJS seraya mengusir keluar dari ruangan.

Beberapa lama setelah itu, seorang guru berinisial DFP memanggil RJS ke Ruang Rumpun. Di ruangan itu ternyata sudah ada guru RS dan EBB. ‘Siapa itu Ren?,’ kata DFP memulai interogasi kepada RJS. RJS pun menjawab, ‘Klien si Juni ama Nora bu’. DFP lalu bertanya lagi, “Masa kalian kok dekat-dekatan’. RJS menjawab ‘Iya bu klien si Juni sama Nora’. Daulat menuturkan, tiba-tiba oknum ibu guru EBB ikut nimbrung dan menyuruh RJS membuka bajunya. ‘Buka dulu baju mu itu,’ ujar EBB kepada RJS.

Daulat menjelaskan, RJS sempat menolak, namun karena ketakutan akhirnya terpaksa melepas baju dan bra nya. Dalam posisi berdiri dan setengah telanjang, DFP menyuruh RJS berputar sembari mengamati bagian tubuh sensitifnya. Dan setelah beberapa saat, lalu RJS disuruh kembali untuk memakai baju.

Bahkan aksi penganiayaan berlanjut, Daulat menuturkan, jika ketiga oknum guru SMKN 3 ini sepertinya tak puas hanya menelanjangi, tetapi juga menganiaya RJS. Besok paginya, DFP kembali memanggil RJS ke Ruang Rumpun di ruangan itu selain DFP, EBB dan RS, ada juga sejumlah guru lain. Saat itu DFP menginterogasi keberadaan RJS semalam di Lapangan Merdeka Kota Siantar.

Menurut Daulat, jika saat itu RJS mengaku menemani temannya bernama Juni dan Tanti. Namun saat itu DFP menuturkan, jika RJS saat itu tidak bersama Juni dan Tanti. Akhirnya RJS mengaku, jika dia tak bersama keduanya. Daulat menambahkan, ketika itu DFP membentak RJS sembari mencengkeramkan kedua tangan dan kuku jarinya dengan sangat kuat ke kepalanya. Akibatnya, kuku ibu jari DFP melukai pelipis mata RJS dan mengeluarkan darah banyak.

Namun meski RJS dalam kondisi berdarah-darah, DFP tidak perduli malah terus marah dan mengomel tak terkendali. Akhirnya, salah seorang dari antara guru akhirnya memberikan pertolongan pertama kepada RJS. Akibat luka itu, RJS menderita sakit dan trauma setiap melihat ketiga oknum guru DFP, EBB dan RS. Peristiwa ini baru berani dilaporkan kepada Sumut Watch setelah yang bersangkutan tamat dari SMKN 3.

“Apa yang dilakukan ketiga oknum guru itu merupakan bentuk tindak pidana yang terindikasi sebagai perbuatan cabul dan penganiayaan terhadap anak. Ini sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 289 sampai Pasal 296 KHUP, pasal 170 KUHP, jo pasal 351 KUHP jo Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan peraturan perundang-undangan lainnya,”jelasnya.

Sumut Watch menuntut kepada Kepala Dinas Pendidikan Sumut, agar memecat ketiga oknum guru dari profesinya sebagai guru atau PNS. Ini termasuk memerintahkan Plt Kepala Sekolah (Kepsek) segera mencopot jabatan struktural atau fungsional oknum yang bersangkutan, karena tidak pantas sebagai guru yang seharusnya mendidik, membina dan mengayomi, akan tetapi justru menjadi momok yang menakutkan bagi siswi.

“Apalagi tindakan ketiga oknum guru itu tidak hanya terlibat dalam satu kejadian perkara, tetapi berulang dalam perkara lain yang menyusul akan segera dilaporkan ke aparat Kepolisian,”Pungkas Daulat. (Tim Redaksi)

Pos terkait