Pemeran Laki-Laki Video Syur Garut Dibekuk Polisi di Bekasi

  • Whatsapp
Penyebar video sekaligus pemeran laki-laki video syur garut berhasil di bekuk polisi (Dok : Andi)

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Pelaku video mesum sejoli yang viral di Garut, Jawa Barat, berhasil diringkus polisi di wilayah bekasi polisi menyiduk pemeran pria dalam 4 video mesum tersebut, karena yang bersangkutan yang melakukna perekaman dan pengunggahan.

Pihak kuasa hukum pemeran wanita yang merupakan jadi korban menyatakan, jika kliennya dijadikan budak sex oleh pelaku dengan ancaman jika tak menuruti videonya akan disebar.

Bacaan Lainnya

Kasus ini viral dengan empat video mesum sejoli yang  akhirnya terbongkar, pemeran pria dalam video tersebut yang juga sebagai pengunggah pertama di media sosial berhasil diciduk sat reskrim Polres Garut di wilayah Bekasi, Jawa Barat saat dirinya berusaha kabur.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, GAS inisial pelaku ini sengaja mengunggah perbuatanya bersama mantan kekasihnya yaitu berinisial RM (19) lantaran sakit hati, sang pujaan hati akan dinikahkan oleh orang tuanya.

Pelaku sengaja merekam adegan mesumnya di studio fotonya di wilayah banyuresmi, pemeran wanita dalam video itu tak sadar dan tak mengetahui bahwa seluruh adeganya direkam menggunakna kamra yang disembunyikan.

Kapolres Garut  AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam komperensi pers menyebut  jika beberapa hari ini Kabupaten Garut kembali di gegerkan kasus video mesum, ada empat video yang tersebar di media sosial, masing – masing video memang berdurasi pendek tak lebih dari dua puluh detik.

“Ini membuat geger setelah videonya tersebar di media sosial, totalnya ada 4 video dengan durasi yang pendek-pendek,”ujarnya.

Sementara disisi lain kuasa hukum pemeran wanita dalam video tersebut Syam Yousef menyatakan, jika klienya merupakan korban budak sex, pasalnya inisial RM yang merupakan pemeran wanita dalam video itu selalu diancam dan diintimidasi jka segala kemauan pelaku tak dituruti, yaitu mengancam video akan disebar.

“Memang ada ancaman dan intimidasi, kalo tidak dituruti videonya akan disebar,”ujar Syam.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis yakni undang – undang transaksi elektronik dan undang – undang pornografi dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara. ***

Pos terkait