Bully Junior Nyawa Melayang, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

  • Whatsapp

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Kerap melakukan bully atau perundungan kepada juniornya, RM (47) yang merupakan karyawan senior pabrik tahu di Kecamatan Cibiuk akhirnya tewas setelah dipukul dengan menggunan pipa besi dibagian belakang kepala.

Tim Buru Sergap Sancang Polres Garut, berhasil meringkus YM (34) selaku tersangka tunggal pembunuhan berencana.

Bacaan Lainnya

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, motif tersangka melakukan tindakan keji itu dipicu sakit hati. Pasalnya korban sering mengolok-olok pelaku saat mereka bekerja.

“Setiap hari korban yang merupakan karyawan senior di pabrik tahu tersebut, selalu mengolok-ngolok tersangka,” ujar Wirdhanto dalam rilis kasus di Mapolres Garut, Kamis (15/9/2022).

Alhasil, nafsu yang sudah diselimuti amarah membuat YM gelap mata. Ia memutuskan mengakhiri nyawa korban dengan sadis.

Saat tertidur lelap di salah satu mes karyawan pabrik tahu tempatnya bekerja selama ini, YM menghabisi nyawa seniornya tersebut.

“Tersangka melakukan pembunuhan dengan cara memukulkan sebilah besi sepanjang 1 meter ke kepala korban sebanyak dua kali,” kata dia.

Diduga akibat kerasnya pukulan yang dilancarkan tersangka, membuat korban bersimbah darah dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Setelah itu tersangka melarikan diri dengan cara membawa HP dan dompet korban berisi uang Rp 2 juta,” kata dia.

Mengantongi jejak pelaku di lokasi kejadian, dalam waktu 1×24 jam tim sancang Polres Garut yang dibantu Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar, berhasil mengetahui lokasi persembunyian tersangka di rumah keluarganya di daerah Cihampelas, Bandung Barat.

“Selasa malam dapat mengamankan pelaku,” ujar dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pasal 340 KUHP dan pasal 365 KUHP mengenai pembunuhan berencana dan pasal pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. (*)

Pos terkait