Guru Ngaji Pelaku Cabul Garut Lakukan Aksinya Bukan Hanya Sekali

  • Whatsapp

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Pihak Polres Garut menetapkan RS alias Soni (40), seorang guru ngaji sebagai tersangka dalam kasus perbuatan asusila terhadap muridnya yaitu RK, gadis berumur 17 tahun. Pencabulan itu terjadi di rumah pelaku RS di Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat. “Sudah (guru ngaji RS alias Soni, berstatus tersangka),” ujar Kepala Subbagian Humas Polres Garut Ipda Muslih Hidayat saat dikonfirmasi belum lama ini terkait status guru ngaji yang dilaporkan telah berbuat asusila terhadap muridnya di Garut, Jumat (9/4/2021).

Namun, ungkap Ipda Muslih tersangka RS alias Soni (40) saat ini belum ditemukan karena melarikan diri sejak aksi cabulnya terhadap korban RK diketahui warga pada Senin (5/4/2021). Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut menurut Ipda Muslih, masih memburu tersangka RS dan secepatnya ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. “Tersangka masih dalam pencarian,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Kasubbag Humas Polres Garut menuturkan bahwa perbuatan asusila terhadap perempuan berusia 17 tahun itu, sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Garut.

“Tim penyidik sudah memeriksa empat saksi dan juga mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perbuatan oknum guru ngaji itu,” tutur Kasubbag Humas. Diberitakan sebelumnya, perbuatan RS menodai RK, memicu amarah keluarga korban dan warga. Warga yang marah dan tak menemukan pelaku, lalu membakar rumah sekaligus tempat RS mengajar mengaji di Kampung Ciomas, Desa Dangiang, Kecamatan Cilawu pada Senin (5/4/2021) malam. Beruntung tak ada korban luka maupun jiwa dalam peristiwa amuk massa tersebut.

Aksi warga membakar bangunan semipermanen itu merupakan spontanitas karena kesal terhadap perbuatan guru ngaji tersebut. Dugaan kasus asusila itu muncul setelah korban menceritakan pengalaman pahitnya kepada orang tua.

Lalu keluarga korban dan warga mendatangi tempat guru ngaji tersebut. Tapi setibanya di tempat, warga tidak mendapatkan keberadaan tersangka karena sudah melarikan diri dan hingga saat ini belum ditemukan. Kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut, korban RK mengaku digagahi guru ngaji RS alias Soni (40) lantaran termakan rayuan akan dijadikan istri kedua. “Korban (RK) mengaku, bahkan menyebut pernah berhubungan badan (dengan terduga pelaku RS alias Soni),” kata Kasubag Humas Polres Garut Ipda Muslih dikonfirmasi wartawan melalui ponsel, Rabu (7/4/2021). Ipda Muslih mengemukakan, korban mau diajak oleh berhubungan badan dengan guru ngajinya itu karena ia diiming-imingi, akan dinikahi. Terduga pelaku RS alias Soni telah empat kali menikah.

RS alias Soni berjanji akan menjadikan korban RK, istri kedua. “Jadi korban sudah diiming-imingi, akan nikahi seperti itu. Mereka ini berhubungan sejak Maret,” ujarnya. Disinggung tentang kabar bahwa korban RK saat ini dalam keadaan mengandung hasil hubungan gelap dengan RS, Muslih menuturkan, hasil pemeriksaan sampai saat ini, tidak menunjukkan korban dalam keadaan hamil. “Saat ini proses penyidikan, masih terus berjalan,” pungkas Ipda Muslih.

Pos terkait