Dugaan Pungli PUPR dihentikan, GGW Nilai Kejari Garut Menyerah

KABAR NUSANTARA – Kejari (Kejaksaan Negeri) Garut, melalui Kepala Kejaksaan, Azwar, SH, menyatakan penghentian perkara dugaan pungli 3% yang terjadi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut.  Pernyataan tersebut mendapatkan sorotan dari berbagai elemen di Kabupaten Garut, salah satunya dari lembaga anti korupsi Garut Governance Watch (GGW).

GGW menilai, penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Garut, dalam dugaan kasus pungutan liar terkesan mudah menyerah. Padahal, penanganan kasus tersebut bukan saja mengacu pada hasil pemeriksaan saksi saja.

Bacaan Lainnya
banner 300600

“Baru juga melakukan pemeriksaan 10 saksi, Kejari Garut langsung menghentikan penanganan kasusnya. Ada apa dengan Kejari Garut,”Ujar Sekretaris Jenderal Garut Governance Watch (GGW) Yuda Ferdinal, Kamis (26/7/2018) pada wartawan.

Yuda memaparkan, dugaan pungli tersebut sudah sudah memang terjadi jika dilihat dari awal mencuat. Yang mana pengusaha jasa kontruksi yang mengeluhkan, sampai Kejaksaan Negeri Garut mendalami dan melakukan pemeriksaan.

Namun, secara mengagetkan usai menggelar acara hari Adhyaksa yang ke 58 di kantor Kejaksaan, tiba-tiba muncul pernyataan dari orang yang menahkodai Kejari Garut tersebut.

“Terkejut adanya pernyataan yang dilontarkan Kejari Garut tersebut. Padahal, jika memang memiliki keseriusan menyelidiki kasus dugaan tersebut tidak menutup kemungkinan bisa terbongkar semuanya,”Ujar Yuda dengan nada kecewa.

Yuda juga menjelaskan, berdasarkan data dan informasi dari lingkungan Pemkab Garut, sebenarnya pungli tersebut bukan hanya terjadi dalam program Banprov saja, melainkan di semua program juga terjadi adanya indikasi pungli. Misalnya, masih adanya pungutan untuk biaya pengerjaan kontrak yang sangat bervariasi, biaya umum dan untuk pembayaran dokumen BAP.

“Untuk biaya umum, setiap pengusaha harus mengeluarkan lagi biaya. Padahal, anggaran tersebut sudah dimasukkan semuanya dalam pagu anggaran pekerjaan, belum lagi biaya kontrak dan biaya BAP,”Jelasnya.

Yuda juga berjanji, sebagai lembaga anti korupsi di Kabupaten Garut, akan terus menindaklanjuti nya dengan melaporkan kembali kasus dugaan pungli yang terjadi di PUPR pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Termasuk dugaan kasus Pungli lainnya.

“Kasus ini harus tuntas, kami akan melaporkan kembali pada Kejati Jabar,”

Sebelumnya Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, mempersilakan Kejari Garut untuk menyelidiki lebih dalam kasus dugaan pungli di lingkungan Dinas PUPR. “Silakan proses, sekarang kasusnya lagi diperiksa,” katanya.

Helmi mengaku, jika terbukti melanggar hukum, kata dia, maka pihak berwenang dapat memprosesnya sesuai aturan hukum yang berlaku. “Mudah-mudahan nanti bisa ketahuan, kita serahkan sesuai dengan apa yang kejaksaan lakukan,” katanya.

Ia menyampaikan, dukungan kepada Kejari Garut dalam penegakan hukum termasuk melakukan upaya pencegahan dan pengarahan terkait tindak pidana korupsi.

(Akbar/ESR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan