Disebut Ilegal Plt Kadisdik Garut, Guru Honorer Ancam Akan Mogok Kerja

GARUT|KABARNUSANTARA.ID – Ribuan Guru Honorer di Kabupaten Garut berang atas sikap Plt Kadisdik Garut, Djajat Darajat, yang mengatakan guru honorer ilegal dan tidak sah mengisi buku laporan pendidikan. Pernyataan Plt Kadisdik disampaikan saat Rapat Kerja di ruangan Komisi A DPRD Garut, Rabu (12/09/18), saat membahas terkait surat penugasan bagi guru honorer.

Dengan adanya pernyataan dari Plt Kadisdik Garut, ribuan guru honorer sangat terpukuk dan merasa tidak dihargai oleh pemerintah. Padahal, dalam tugasnya sudah mengabdikan diri puluhan tahun.

Bacaan Lainnya
banner 300600

Ketua DPP Forum Aliansi Guru dan Karyawan (Fagar) Kabupaten Garut, Cecep Kurniadi, menyayangkan sikap Plt Kadisdik yang sudah menyinggung perasaan kami sebagai guru honorer.

“Itu sangat tidak pantas seorang pejabat yang sudah melecehkan profesi kami sebagai tenaga pendidik walaupun status honor yang tidak seberapa bayarannya,” ucap Cecep, Kamis (13/09/18).

Cecep mengaku, semua guru honorer sepakat untuk mogok kerja, sampai ada permohonan maaf dari Plt Kadisdik Garut. “Sudah bukan main-main lagi, kami sangat tersinggung tidak pantas apa yang diungkapkan Plt Kadisdik,” akunya.

Cecep juga menambahkan, sudah melakukan koordinasi dengan setiap pengurus yang ada di setiap Kecamatan. Mereka mengutuk keras dan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran.

Sementara Sekretaris Komisi A Dadang Sudrajat menegaskan keresahan para guru honorer itu tentunya harus segera disikapi secara serius oleh Bupati Garut, Rudy Gunawan.

“Wajar mereka merasa resah karena semakin tidak menentunya penerbitan SK penugasan dari Pemda sebagai tindak lanjut Permendikbud No 8 tahun 2017 dan Permendikbud No 1 tahun 2018,” kata Dadang.

Ia mengaku prihatin dengan adanya masalah tersebut. Bagaimana tidak, hingga saat ini Pemda Garut belum menerbitkan SK tersebut. Terlebih, dengan adanya stetmen Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) yang tidak memahami akan permasalahan guru honorer.

Guru Honorer tersinggung dengan pernyataan bahwa guru honorer bukan guru. Bahkan, memberi nilai kepada siswa pun tidak sah. Pernyataan itu kata Dadang, tidak layak dilontarkan seorang pejabat di lingkungan Disdik.

“Kami berharap para guru honorer terus berjuang menuntut hak-haknya. Menurut saya, perjuangan mereka sebaiknya segera direspon karena sudah mengabdikan diri untuk mencerdaskan anak bangsa disaat kita mengalami kekurangan ribuan guru,” harap Dadang.

Komisi A tambah dia, telah meminta pimpinan DPRD Garut melayangkan surat kepada Bupati agar segera menerbitkan SK penugasan kepada para guru honorer. Dimana secara regulasi, mereka sudah memiliki dasar hukum yang bisa dijadikan acuan untuk terbitnya SK penugasan.

Ketua PGRI Kabupaten Garut Mahdar Suhendar, saat ini tengah berkordinasi untuk menyikapi pernyataan Plt Disdik ini. Pihaknya telah mengundang para ketua cabang PGRI Sekabupaten Garut tanggal 18 September mendatang.

Sementara itu Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Djajat Darajat, membantah keras telah menyinggung guru honorer dengan kata-kata ilegal.

“Tidak bermaksud menyinggung guru honorer,” ujarnya.

Djajat menjelaskan, pengertian ilegal itu sebenarnya tidak ada payung hukum yang kuat. Yang mana pengangkatan guru honorer dilakukan dengan pihak Kepala Sekolah yang bersangkutan.

“Perjanjiannya dengan Kepala Sekolah tidak dengan dinas. Jadi begini saat ini lagi diperjuangkan terkait SK Penugasannya,” singkatnya.

(Akbar/ESR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan