KABAR NUSANTARA – Kabar Desa, Paska terbakarnya gedung Aula Desa Karangsari, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, pada Minggu (15/7/2018) dini hari. Kepolisian Resort Garut terus melakukan penyelidikan terhadap penyebab kebakaran yang merugikan ratusan juta tersebut.
Dari informasi yang di himpun, pelayanan publik berjalan normal tanpa terganggu dengan adanya kejadian kebakaran Aula desa. “Pelayanan publik tetap berjalan seperti biasanya. Bahkan, Kepala Desa tetap melayani sejumlah masyarakat di Kantor Pemerintahan Desa,”Ungkap Ketua BPD Desa Karangsari, Kecamatan Cikelet, Engkus, Selasa (17/07/18) saat dihubungi melalui saluran telpon.
Engkus menjelaskan, kondisi Pemerintahan Desa Karangsari, paska terjadinya kebakaran, kondusif tidak terpengaruh dengan jalannya penyelidikan yang sedang dilakukan pihak Kepolisian. “Kami berharap segera ada titik temu apa yang menjadi penyebab kebakaran Aula Desa Karangsari. Hal ini agar tidak terjadi simpang siur informasi yang berkembang di masyarakat,”harapnya.
Pihak kepolisian segera menginformasikan, pada masyarakat apa yang menjadi penyebab terjadinya kebakaran, apakah dari faktor listrik atau unsur faktor kesengajaan yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
“Ya, kami BPD mendesak agar pihak Kepolisian mengusut tuntas kasus kebakaran Aula desa. Kalau memang terjadinya di sebabkan oleh indikasi pembakaran, maka pihak Kepolisian harus segera menangkap pelakunya. Tetapi sebaliknya kalu terjadinya oleh unsur bencana itu harus ada kejelasan,”
Ia menuturkan, terjadinya kebakaran Aula desa karangsari terjadi pada Minggu dini hari. Yang mana dua hari setelah adanya aksi unjukrasa yang menuntut Kepala Desa mundur dari jabatannya. Namun, itu secara kebetulan saja kebakaran terjadi setelah ada unjukrasa.
“Penyelidikan harus tuntas, jangan sampai kebakaran Aula desa terjadi adanya indikasi kesengajaan atau indikasi di bakar,”
Perlu di jelaskan, di Desa Karangsari, sempat terjadi unjukrasa yang dilakukan oleh beberapa masyarakat yang mengatasnamakan masyarakat desa. Hal ini dipicu oleh dugaan terjadinya pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa. Namun, saat di berikan penjelasan oleh Muspika, masyarakat yang datang ke desa tidak menerima apa yang dijelaskan oleh Muspika melalui Kapolsek setempat.
“Sudah dijelaskan sesuai dengan perundang-undangan. Namun, mereka tidak menerima hasilnya. Sudah tiga kali dijelaskan dalam forum termasuk di hadiri oleh Kepala Desa,”
Ia mengaku, jika tidak cepat diselesaikan terjadinya kebakaran, maka dilakukan akan timbul trauma di masyarakat. Yang mana informasi belum jelas. “Ya, kalau memang benar terjadinya di indikasi ada yang membakar, harus segera ditangkap pelakunya. Aula desa merupakan aset pemerintah yang memang harus dijaga bersama. Penegakan hukum harus berjalan sesuai dengan aturan,”Tukasnya.
(Akbar/ESR)