Warga Ancam Laporkan Oknum Aparat Desa Wangunjaya Yang Cairkan BST 2020 Tanpa Sepengetahuan KPM

  • Whatsapp

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Bantuan Sosial Tunai (BST) warga Desa Wangunjaya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat dicairakan oleh aparat desa tanpa sepengetahuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Roni (24) Salahsatu warga Desa Wangunjaya mengatakan dirinya pernah disuruh oleh perangkat desa untuk mencairkan BST melalui pos dengan membawa data KPM, setelah cair dia diberikan imbalan Rp. 100 ribu rupiah dan sisanya Rp. 200 ribu rupiah diberikan kepada perangkat desa. Bukan hanya Roni, beberapa temanya juga ikut mencairkan dana BST di Pos tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kalau tidak salah waktu itu BST tahap IX tahun 2020 yang kami cairkan,”Ungkap Roni kepada awak media Senin (06/09/21) sore.

Saat di konfirmasi via sambungan telpon Nurjaman (30) menyampaikan bahwa dirinya sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hanya menerima BST selama 4 tahap saja dan tidak pernah menerima lagi.

“Kenapa tidak pernah menerima lagi, padahal kami sangat membutuhkan, apalagi pada situasi pandemi covid-19 dan terus diperpanjannya PPKM Darurat,” Jelas Nurjaman.

Kepala Desa Wangunjaya Dadang Sutisna membantah adanya isyu pemotongan uang tersebut, tetapi ia juga tidak menampik jika ada perangkat desa, BPD dan Karangtaruna di wilayahnya yang melakukan pencairan dana via pos, bahkan uang tersebut menurut dia telah direalisasikan kepada KPM.

Menurut penelusuran tim www.kabarnusantara.id di lapangan beberapa warga lainnya mengaku pernah hingga 3 kali mencairkan dana BST ke Pos dan tiap kali mencairkan mereka diberikan imbalan Rp. 100 ribu oleh aparat desa.

Karena merasa bukan haknya Roni berencana untuk mengembalikan uang Rp. 100 ribu yang ia terima sebagai imbalan mencairkan BST. Bahkan beberapa KPM yang merasa telah dirugikan akan meminta pertanggung jawaban terhadap pihak Desa Wangunjaya untuk mengembalikan hak KPM yang terindikasi diselewengkan.

“Bila ternyata tidak ada itikad baik dari pihak Desa Wangunjaya untuk mengembalikan dana BST yang tidak diberikan ke KPM, kami bersama KPM akan melaporkan dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) tersebut kepada Kejaksaan Negeri Garut,” Pungkasnya.

Reporter : Hari Suhud

Pos terkait