GARUT, KABARNUSANTARA. ID- Pengurus Ormas Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, temukan adanya kejanggalan dalam pengerjaan jalan desa Cireundeu Cempaka yang ada di wilayah Desa Godog, Kecamatan Karangpawitan. Hal itu terungkap pada audensi Pengurus PAC PP di aula Desa Godog pada Rabu 08 Januari 2025 siang.
Dalam audensi yang dipimpin Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Karangpawitan, Anggit Alfarez , dan dihadiri Kepala Desa Godog, Haris Komarudin Ketua Apdesi Kecamatan Karangpawitan, Dedi, Babinkamtibmas dan Babinsa desa tersebut.
Anggit mengungkapkan temuan kejanggalan dimaksud diantaranya, di daam papan informasi tertera pengerjaan proyek jalan sepanjang 630 m itu dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), tapi pada saat audensi berubah jadi CV Arsel.
” Di papan informasi yang kami temukan di lapangan, pelaksana itu tertera TPK, tapi pada saat audensi tadi berubah jadi PT Arsel. Ini aneh ada apa? Ini kan terjadi pembohongan publik, tadi kami pertanyakan ini,” kata Anggit.
Selain itu, lanjut Anggit, ada temuan lainnya dalam proses pengerjaan Peningkatan Kualitas Jalan Desa untuk Aktifitas Ekonomi dan Pariwisata itu tertera panjang jalan 630 meter, lebar 3 meter dengan kedalaman 0,15 meter, namun untuk kedalaman jalan tersebut, katanya, hanya sekitar 8 hingga 10 cm.
Oleh karenanya, PAC PP Karangpawitan meminta kepada pihak pelaksana untuk segera memperbaiki proyek jalan tersebut sesuai ketentuan yang tertera di papan informasi.
” Poin yang pertama itu kami meminta agar segera diperbaiki lagi sesuai yang tertera di papan informasi di lapangan. Yang kedua meminta agar lebarnya diukur kembali, yang ketiga meminta agar Ormas Pemuda Pancasila PAC Karangpawitan diikutsertakan untuk mengawasi agar pengerjaan proyek ini sesuai dengan apa yang ada di papan informasi, ” tegasnya.
Dengan tegas anggit mengatakan, pihaknya akan melaporkan kepada aparat penegak hukum (APH) apabila pihak pelaksana kegiatan tidak segera memperbaiki kondisi jalan tersebut.
” Jika dalam kurun waktu 2 minggu TPK atau pihak CV Arsel tidak segera memperbaiki, maka kami akan melaporkan temuan ini kepada pihak berwajib dengan judul dugaan tindak korupsi oleh TPK, atau CV Arsel,” tandasnya.
Menanggapi audensi dari Ormas PP Karangpawitan itu, Kepala Desa Godog, menanggapi positif apa yang disampaikan Anggit dan pengurus lainnya.
” Saya positif apa yang disampaikan oleh anak anak itu sebagai masukan yang bagus untuk perbaikan pekerjaan, dan itu yang diharapkan oleh kita sebagai penerima manfaat. Tentu saya pun akan menuntut pihak CV apabila pekerjaannya tidak sesuai dengan perjanjian, ” kata Kades.
Senada dengan Kepala Desa, perwakilan CV Arsel, Aji Muhajar, menilai apa yang disampaikan oleh Ormas PP Karangpawitan itu sebagai kontrol sosial sehingga Pihaknya bisa memperbaiki apabila ada kesalahan dalam kegiatan Peningkatan Kualitas Jalan Desa tersebut.
” Ini merupakan kontol sosial yang bagus, dan akan menjadi masukan bagi saya pribadi untuk memperbaiki segala kekurangan, dan saya akan mengikuti aturan aturan yang sudah ditentukan,” katanya.
Ditambahkannya, untuk pengerjaan jalan tersebut pihaknya berjanji akan berkomunikasi dengan Dinas PUPR dan Inspektorat, serta instansi terkait. (Asep Soe).