Dengan NIPD Perangkat Desa Harus Lebih Meningkatkan Kualitas Layanan dan Kinerjanya

KABARNUSANTARA. ID-Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Garut, Jawa Barat, laksanakan launching nomer induk perangkat desa (NIPD) untuk seluruh perangkat desa yang berjumlah 4210 orang yang tersebar di 41 kecamatan yang ada di Garut.

” Barusan sudah diserahkan oleh Pak Pj. Bupati secara simbolis kepada perwakilan perangkat desa terdiri dari 50 orang. Dengan keluarnya NIPD ini diharapkan bisa menunjang kinerja dan pelayanan publik yang lebih berkualitas menuju desa yang maju,” kata Kabid Pemerintahan Desa pada DPMD Garut, Idad Badrudin, di Hotel Jayasakti di pantai Rancabuaya, Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Garut (11/07/2024).
.
Menurut Idad dengan terbitnya nomer induk perangkat desa (NIPD) ini diharapkan bisa berefek pada meningkatnya kesejahteraan. Oleh karena itu, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan bank Bjb guna menyesuaikan agunan pinjaman disesuaikan dengan penghasilan perangkat desa bersangkutan.

Idad pun menerangkan besaran tunjangan untuk kepala desa Rp. 3 juta, Sekretaris desa Rp. 2. 220. 000 dan perangkat desa lainnya Rp. 2. 020. 000. Adapun jumlah perangkat di setiap desa berjumlah sama yaitu 10 orang plus Kades.

Selain itu terang Idad, dengan adanya NIPD ini, kepala desa tidak semena mena mengganti perangkat desa, melainkan mengedepankan attitude sesuai regulasi yang ada.

” Dalam rotasi dan mutasi perangkat desa itu memang menjadi hak mutlak kepala desa tetapi harus ada rekomendasi dari camat,” ujarnya.

Ketua PPDI Kabupaten Garut, yang juga Kasi Pemerintahan Desa Gunamekar, Kecamatan Bungbulang, yang hadir di acara launching NIPD tersebut menyambut gembira terbitnya nomer induk bagi para perangkat desa itu.

” Tentu dengan terbitnya NIPD ini keberadaan perangkat desa lebih diakui pemerintah terutama DPMD, tentu dengan terbitnya NIPD itu keberadaan perangkat desa di Garut ini terregistrasi dengan lebih tertib,” katanya.

Diharapkannya pula dengan adanya NIPD tersebut, kinerja perangkat desa bisa lebih baik lagi dengan disiplin tinggi. Dan dengan NIPD ini bisa jadi payung hukum sehingga pemberhentian perangkat desa tidak asal asalan dan semena mena.

” Kami berharap dengan NIPD ini perangkat desa bisa lebih profesional dalam bekerja dan meningkatnya kesejahteraan dari pemerintah,” katanya.

Dijelaskannya kesejahteraan para perangkat desa itu bersumber dari tunjangan bulanan ditambah tunjangan ke 13 yang diatur dalam Perbup, kemudian jaminan ketenaga kerjaan berupa tunjangan kematian, BPJS.

Sementara itu, Sekretaris Desa Cinagara, Kecamatan Malangbong, mengatakan, terbitnya NIPD itu merupakan perjuangan panjang kawan kawan perangkat desa sejak tahun 2020 yang berbuah manis di tahun ini.” Terimakasih dan aplus kepada DPMD dan PPDI atas terbitnya NIPD ini,” pungkasnya. (Asep Soe).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan