Terkait Pemecatan Rumini, Walikota Tangsel Instruksikan Tiga OPD Lakukan Penyelidikan

  • Whatsapp
Guru honorer di Tangerang Selatan, Rumini (44) menunjukkan surat pemecatan di kediamannya, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019). (Foto: Deden MR/Kabar Nusantara)

TANGSEL|KABARNUSANTARA.ID – Kasus pemecatan guru honorer bernama Rumini (44) di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, karena mengungkap dugaan pungli di SDN 02, Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, terus bergulir.

Bacaan Lainnya

Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, menginstruksikan tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan penyelidikan dengan terjun ke lapangan.

“Saya sudah meminta Inspektorat, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan Dinas Pendidikan untuk mengecek hari Senin ini seluruh hal berkaitan dengan dugaan pelanggaran maupun administrasi pada kasus Rumini. Hasilnya segera laporkan ke saya,” ujar Airin saat dikonfirmasi, Senin (1/7) di area Puspemkot Tangsel, Ciputat.

Menurut Airin, dirinya belum bisa membuat kebijakan sebelum mendapat informasi secara detail mengenai kasus tersebut.

Baca juga:

Disdikbud Tangsel Pecat Seorang Guru Honorer, Rumini: Lantaran Saya Membongkar Praktik Pungli di Sekolah

“Pada intinya bahwa saya sudah katakan, cek ke lapangan, cek secara data, cek secara administrasi, lakukan apa yang biasa Inspektorat lakukan, manakala ada informasi mengenai hal tersebut (pungli), sehingga bisa memaparkan menyampaikan kepada saya secara lengkap, detail dan (sesuai) regulasi ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangerang Selatan, melakukan investigasi yang kedua terhadap SD Negeri Pondok Pucung 02, pada Senin siang tadi. Investigasi dilakukan di dalam ruang guru diikuti oleh kepala sekolah, dewan komite, dan beberapa guru.

Acara yang dimulai pada pukul 10.00 itu berlangsung tertutup.

Investigasi tersebut juga hanya terfokus pada satu ruangan, tidak ada kegiatan pemeriksaan di ruangan lainnya.

Usai pertemuan, sekitar pukul 11.00, Kepala Seksi PTK Pendidikan Dasar (Dikdas) Tangerang Selatan, Hasim mengatakan, dia dan timnya tidak menemukan bukti-bukti adanya pungutan liar ( pungli) di sekolah tersebut.

“Ya, kita ada bahas (pungli), tapi nggak ada, itu salah,” katanya singkat kepada wartawan.

Hasim yang enggan memberikan keterangan lebih lanjut, menyuruh wartawan bertanya langsung ke pihak sekolah.

“Tanya saja sama sekolahnya,” ujar dia.

Baca juga:

Satpol PP Tangsel Sukses Bongkar Keberadaan Gudang Miras di Setu

Sementara itu, ditemui terpisah, Kepala SDN Pondok Pucung 02, Suriah, menyatakan hal yang sama.

“Semuanya sudah clear, tidak ada tuduhan pungli,” katanya singkat.

Dia enggan berkomentar banyak mengenai hasil pertemuan atau investigasi.

Selain itu, Suriah juga tidak mau berkomentar alasan sekolah memecat guru honorer, Rumini, yang pertama kali melaporkan adanya pungli di sekolah tersebut.

“Kalau wartawan kan tahunya seperti itu, ini sudah proses, selebihnya saya no comment. Pokoknya jawabannya sama dengan Pak Kadis (Kepala Dinas)” katanya.

Sementara itu, Aktivis 98 Kota Tangerang Selatan yang tergabung dalam Gerakan Nasional Untuk Rakyat (GNR) Iman Ahirman meminta agar Walikota Airin Rachmi Diany bertindak tegas terhadap Kepala Dinas Dikbud.

“Rumini ini kalo saya bilang itu hero atau pahlawan karena dia mencoba membongkar kebobrokan berupa pungli yang ada di Tangsel. Saya ingin Walikota Airin bertindak tegas dengan mencopot kepala dinasnya, karena yang menandatangani surat pemecatan guru itu kan dia,” ungkap Iman di kawasan Puspemkot Tangsel, Senin (1/72019).

Ia menganggap, kasus tersebut sudah menjadi besar sehingga bukan hanya pihak Inspektorat yang harus turun, melainkan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (*)

Reporter: Den
Editor : Mustika

Pos terkait